Siap-siap, Operasi Zebra 2022 Akan Digelar, Ini jadwal, Sanksi dan Target Pelanggaran Pengendara

Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan bahwa Operasi Zebra 2022 ini akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis.

Dok. SRIPOKU.COM
Personel Satlantas Polrestabes Palembang memeriksa kelengkapan surat menyurat pengendara sepeda motor pada gelar Operasi Zebra Musi 2020 di Bundaran Pasar Cinde Palembang, Senin (26/10/2020). 

SRIPOKU.COM -- Korlantas Polri siap menggelar Operasi Zebra 2022 yang akan dilaksanakan selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia pada Oktober 2022.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan bahwa Operasi Zebra 2022 ini akan diarahkan ke operasi yang lebih simpatik dan humanis.

"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, kepada Kompas.com, Jumat (30/9/2022).

Kecuali, Taslim berkata, pelanggaran-pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.

"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.

===

Jadwal Operasi Zebra 2022

Dilansir dalam laman Korlantas Polri, Operasi Zebra 2022 akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai 3-16 Oktober 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Informasi itu juga dibenarkan oleh Kombes Pol Taslim. Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".

Adapun Kamseltibcarlantas adalah kepanjangan dari keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

===

Target Operasi Zebra 2022

Operasi Zebra 2022 akan menindak beberapa pelanggaran lalu lintas di jalan.

Dilansir dari laman resmi @TMCPoldaMetro, berikut beberapa jenis pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022:

* Melawan arus

* Berkendara di bawah pengaruh alkohol

* Menggunakan posen saat mengemudi

* Tidak menggunakan helm SNI

* Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman

* Melebihi batas kecepatan

* Berkendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

* Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

* Kendaraan bermotor R4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

* Kendaraan R2 yang tidak dengan perlengkapan yang standart

* Kendaraan bermotor R2 atau R4 yang tidak dilengkapi dengan STNK

* Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka atau bahu jalan

* Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya

* Penertiban kendaraan yang memakai plat rahasia/plat dinas.

Taslim mengimbau agar masyarakat dapat bekerja sama dalam Operasi Zebra 2022 ini.

"Saya berharap kerja sama masyarakat. Mungkin dalam pelaksanaannya boleh jadi sedikit mengganggu kenyamanan masyarakat atau bahkan timbul ekses yang kurang produktif," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa operasi kepolisian pada dasarnya adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan agar hasil giatnya lebih bisa dirasakan, misalnya menurunnya pelanggaran lantas dan angka kecelakaan di jalan.

===

Sumber : Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved