OKNUM Guru Wanita 6 Tahun Layani Selingkuhan, Aib di Kamar Hotel Dibongkar Pria Simpanan
Ka pertama kali menyebarkan video di group WhatsApp Pendidikan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan operator sekolah (SO)
Korban yang mengetahui video syurnya disebar langsung melaporkan Ka ke polisi karena tidak terima.
Ka berhasil diamankan polisi setelah sempat kabur.
"(Pelaku) diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti, flash disk berisi rekaman video, 2 handphone, dan 3 screenshot grop WA PGRI," urai Tony.
Kini Ka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat pasal Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ka diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.
Status LI
Tony menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan LI juga bisa terancam dipidana.
"Nanti akan evaluasi apakah, si korban pemeran wanita bisa pidana atau tidak."
"Karena bahan keterangan awal, tidak ada niat pihak korban menyebarkan video," terang Tony.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com