Kapan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 3 Akan Cair dam Bagaimana Cara Memeriksanya ?
Bantuan Subsidi Upah sudah memasuki proses pencairan tahap 3. Apakah anda termasuk daftar penerimanya ?
SRIPOKU.COM -- Setelah proses pencairan tahap 2, Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan memasuki proses pencairan tahap ke tiga.
Dikutip dari Kompas.com, hal senada turut disampaikan Anwar Sanusi selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Menurut Anwar, rencananya BSU tahap ke tiga akan dicairkan pada pekan depan.
Sembari menunggu proses pencairan BSU tahap ke tiga, Kemnaker masih menunggu data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan.
"(BSU tahap 3) kita rencanakan (cair) minggu depan," kata Anwar, seperti diberitakan Kompas.com.
Para penerima BSU yang memenuhi syarat nantinya akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah sebesar Rp 600.000 dan disalurkan satu kali.
Syarat yang dimaksudkan adalah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta.
Direncanakan, BSU kali ini menyasar 16 juta pekerja dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
===
Cara Memeriksa Penerima
Untuk mengatahui status pekerja sebagai penerima BSU atu tidak, ada dua cara yang bisa dilakukan.
Pertama, pengecekan bisa dilakukan melalui laman resmi Kemnaker. Ikuti langkah berikut:
* Kunjungi situs https://kemnaker.go.id
* Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
* Klik "Daftar" untuk membuat akun terlebih dahulu
