Berita Palembang
AKBP Dalizon Dituntut 4 Tahun Penjara, Eks Kapolres OKU Timur Wajib Kembalikan Suap Rp 10 Miliar
Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan uang tersebut makan harta benda milik terdakwa akan disita
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus suap Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) AKBP Dalizon, selama 4 tahun kurungan penjara.
Tuntutan untuk AKBP Dalizon tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) di hadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (26/9/2022).
Selain hukuman penjara selama 4 tahun, JPU juga menuntut denda kepada AKBP Dalizon sebesar Rp 250 juta serta mewajibkan mengembalikan seluruh uang suap yang diterima AKBP Dalizon sebesar Rp 10 milyar.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu mengembalikan uang tersebut makan harta benda milik terdakwa akan disita," tegas JPU membacakan tuntutan, Senin (26/9/2022).
Namun apabila harta benda milik terdakwa AKBP Dalizon tidak mencukupi nilai tersebut maka diganti dengan hukuman 2 tahun penjara.
JPU menilai hal-hal yang memberatkan tedakwa ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum penjara.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana tersebut, terdakwa Dalizon dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.