Berita Palembang

Diktum Putusan Menyatakan Sah Kepengurusan IPPAT Sumsel Anna Sagita

Anna Sagita, SH., M.Kn menyampaikan akan mengambil langkah-langkah khusus yang diperlukan untuk itu

Editor: Yandi Triansyah
handout
Ir. Anna Sagita, SH.M.Kn sebagai Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Periode 2021-2024 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sengketa dualisme kepemimpinan organisasi IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah) Sumsel telah diputus oleh Pengadilan sebagaimana putusan No.304/Pdt.G/2021/PN.PLG yang diucapkan tanggal 21 September 2022.

Diktum putusan menyatakan yang sah adalah kepemimpinan dengan Ketua Ir. Anna Sagita, SH.M.Kn sebagai Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Periode 2021-2024 berdasarkan Konferensi Wilayah Luar Biasa pada tanggal 16 Oktober 2021 di Hotel RID’S Palembang.

Ditemui disela-sela kesibukannya terkait putusan tersebut, Ir. Anna Sagita, SH., M.Kn menyampaikan akan mengambil langkah-langkah khusus yang diperlukan untuk itu dan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum kami secepatnya dan kepada seluruh anggota IPPAT SUMSEL tetap tenang dan tidak membuat opini-opini yang menimbulkan kegaduhan.

"Kita sama-sama berdoa agar badai ini cepat berlalu," kata dia.


Ditemui terpisah Fahmi Nugroho, SH, MH,  bersama rekan junialdi SH, Masklara Belo Putro, SH, Dodi Agustian SH, menyatakan bahwa dengan adanya kemenangan ini yang tertuang dan telah diucapkan oleh majelis hakim dalam perkara No.304/Pdt.G/2021/PN.PLG, tentunya melegitimasi klien kami sebagai ketua IPPAT SUMSEL 2021 – 2024 dan putusan ini wajib dipatuhi oleh semua pihak.

"Harapan klien kami kedepan IPPAT SUMSEL tidak terpecah dan tetap solid untuk melayani masyarakat dibidang pertanahan," kata dia.

Selanjutnya terkait Diktum putusan yang berbunyi “menyatakan segala dokumen apapun termasuk namun tidak terbatas pada surat keputusan, perbuatan dan kegiatan apapun juga yang mengatasnamakan Pengurus Wilayah IPPAT Sumsel selain Penggugat berdasarkan hasil Konferensi Wilayah Luar Biasa pada tanggal 16 Oktober 2021 di Hotel RID’S Palembang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, kami sebagai kuasa hukum Ir. Anna Sagita, SH.M.Kn mengimbau agar pihak-pihak lain yang mengatasnamakan Pengwil IPPAT SUMSEL kedepan untuk mematuhi diktum tersebut dan akan ada konsekuensi hukum apabila bunyi diktum tersebut dilanggar.

Berikut bunyi lengkap amar/diktum putusan No.304/Pdt.G/2021/PN.PLG ter tanggal 21 September 2022, sebagai berikut :

- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian

- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Ketua Pengurus Wilayah IPPAT Sumsel Periode 2021-2024 berdasarkan hasil Konferensi Wilayah Luar Biasa pada tanggal 16 Oktober 2021 di Hotel RID’S Palembang yang sah menurut hukum ;

- Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

- Menyatakan Tergugat-I dan Tergugat-II telah melakukan perbuatan yang bertentangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IPPAT ;

- Menyatakan Tergugat-II telah dinyatakan demisioner dalam Konferensi Wilayah Luar Biasa pada tanggal 16 Oktober 2021 di Hotel RID’S Palembang ;

- Menyatakan segala dokumen apapun termasuk namun tidak terbatas pada surat keputusan, perbuatan dan kegiatan apapun juga yang mengatasnamakan Pengurus Wilayah IPPAT Sumsel selain Penggugat berdasarkan hasil Konferensi Wilayah Luar Biasa pada tanggal 16 Oktober 2021 di Hotel RID’S Palembang adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum ;

- Menyatakan Surat Keputusan No. 008/SK/IPPATSUMSEL/XII/2021 tanggal 06 Desember 2021 Tentang Panitia Pelaksana Konferda IPPAT Daerah Banyuasin dan pelaksanaan Konferensi Daerah illegal pada hari Kamis 16 Desember 2021 di Medinah Residence Syariah Palembang sebagaimana surat undangan yang beredar No. 01/P.KONFERDA/XII/2021 tanggal 08 Desember 2021 Prihal : Undangan Konferda IPPAT Kab. Banyuasin menjadi tidak sah dan batal demi hukum ;

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved