Berita Crime

Residivis Pencurian Rumah Kosong Dilumpuhkan, Melawan Tim Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang

Residivis pencurian, Dandi (24) warga Ratu Sianum Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II Palembang, kembali ditangkap Tim Pidum dan Tekab 134 Polrestabes

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/diw
Residivis pencurian (bobol rumah-red), Dandi (24) warga Ratu Sianum Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II Palembang, kembali ditangkap Tim Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, dan dihadiahi timah panas, Rabu (14/9/2022), sekitar pukul 15.30. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Residivis pencurian (bobol rumah-red), Dandi (24) warga Ratu Sianum Kelurahan 3 Ilir Kecamatan IT II Palembang, kembali ditangkap Tim Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Rabu (14/9/2022), sekitar pukul 15.30.

Tersangka ditangkap saat sedang nongkrong di Monpera Palembang, dan terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur ditembak di betis kanan oleh pimpinan Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Kristian lantaran berusaha melawan dan mencoba kabur. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), bobol rumah.

"Benar sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 terkait adanya laporan dari korban, setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. Anggota langsung melakukan penangkapan, terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri dan mencoba melawan anggota," kata Kompol Tri Wahyudi , Rabu (14/9/2022), kepada Sripoku.com

Lanjutnya, atas perbuatan tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.

"Saat ini tersangka sedang didalami untuk mengetahui TKP lainnya aksi kejahatan yang dilakukannya. Atas perbuatannya ini tersangka terancam hukuman penjara diatas 5 tahun," pungkasnya.

Tersangka terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan petugas ketika hendak dilakukan pengembangan barang yang dicuri dijual kemana.

Namun tersangka sempat melawan sehingga harus dilumpuhkan.

Usia mendapatkan perawatan di RS Bari, tersangka langsung digiring ke Polrestabes Palembang untuk diproses secara hukum yang berlaku. 

Ketika di temui di Polrestabes Palembang, Dandi mengakui perbuatannya.

"Saya berdua dengan teman (sudah ditangkap Polsek) mencuri handphone dan uang, di sebuah rumah kosong di daerah Sungai Tawar Kecamatan IB II pada Agustus 2022 lalu," katanya.

Lanjut Dandi, dirinya membobol rumah korban melalui pintu bagian belakang rumah dengan alat berupa linggis.

"Tiga handphone merek Oppo A1K, Vivo dan Redmi yang kami berhasil ambil, beraksi tidak kami gambar terlebih dahulu tetapi tau kalau korban sedang pergi keluar kota," ungkap Residivis kasus maling tahun 2020 dihukum 1,6 tahun.

Masih kata Dandi, handphone yang dicuri lalu di jual ketiga - tiganya dan mendapat uang Rp 1,2 juta.

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari membeli makanan dan minuman, juga membeli Narkoba. Baru juga menggunakan narkoba ini," ungkap lelaki berstatus duda.

Ketika ditanya sudah berapa kali melakukan aksi pencurian, tersangka menyebutkan baru 4 kali semuanya di daerah Sungai Tawar.

"Bukan hanya membobol rumah tetapi jika ada barang berharga didepan rumah juga diambil, dan setiap beraksi berganti - ganti teman," tutupnya. (diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved