TRAGIS, Tinggalkan Suami Sah, Istri di Gresik Tewas di Tangan Pria yang Menikahinya Secara Siri
Elly meninggalkan suami dan keluarganya di Lumajang untuk mencari pekerjaan, namun ia menikah lagi dengan pria lain
SRIPOKU.COM - Tragisnya nasib Elly Ningsih (42) meninggalkan suami sah bertahun-tahun kini ditemukan tewas di tangan suami lain yang dinikahinya secara siri.
Elly dibunuh suami siri dan jasadnya ditemukan tewas mengenaskan di dalam tas Jalan Dudun Ploso, Desa Gluranpolisi, Kecamatan Benjeng, Gresik, Jawa Timur, pada Rabu (7/9/2022) .
Elly meninggalkan suami dan keluarganya di Lumajang untuk mencari pekerjaan, namun ia menikah lagi dengan pria lain yang kemudian membunuhnya.
Jenazah Elly pertama kali ditemukan seorang petani yang hendak panen pisang.
Petani itu menemukan jasad Elly di dalam tas meras yang tergeletak di pingir jalan.
Pasca kematian korban diketahui, Elly sejak tujuh tahun lalu sudah meninggalkan suami dan keluarganya di Lumajang.
Elly pindah seorang diri ke Surabaya.
Selama bertahun-tahun Elly tidak pernah berkomunikasi dengan keluarganya di Lumajang.
Belakangan diketahui ia menjalin hubungan asmara dengan HS (43).
HS bercerai dengan istrinya pada 2020 dan menikahi Elly secara siri.
HS dan Elly hidup berpindah-pindah, mulanya ia tinggal di Meganti. Namun di sana mereka diusir oleh warga karena tak menikah secara resmi.
"Awalnya tinggal di Menganti lalu diusir warga kemudian pindah," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro
Pasangan ini akhirnrnya pinda ke Benjeng karena di sana mereka membeli tanah.
Mereka tinggal agak jauh dari pemukiman warga.
Saat ini polisi masih menyelidiki motif pembunuhan Elly yang dilakukan oleh suami sirinya.
"Korban belum tahu profesinya apa, tersangka bekerja serabutan," kata Wahyu. Dari hasil penyelidikan, Elly tewas dengan luka sayatan di kaki sebelah kiri akibat benda tajam.
Selain itu ditemukan luka memar di bagian kepala.
"Visum kaki sebelah kiri ada sayatan benda tajam 15 sentimeter.
Yang menyebabkan kematian pendarahan di kepala bagian belakang akibat benturan benda tumpul.
Terkait motifnya masih kami dalami karena tersangka kurang kooperatif," imbuh Wahyu.
HS membuang mayat istri sirinya pada Selasa malam atau dua hari setelah korban dibunuh.
Pelaku memasukkan mayat korban dalam tas.
Lalu dengan menggunakan motor Yamaha Mio, HS membuang mayat korban.
Saat tas berisi mayat korban di letakkan di depan motor dan dijepit dengan kaki pelaku.
HS sengaja membuang mayat korban di jalan alternatif karena saat malam hari, wilayah tersebut sepi.
Usai membuang mayat Elly, HS pulang ke rumah keluarganya di Dusun Balongsri, Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, Gresik.
Pada Jumat (9/9/2022), pria yang bekerja serabutan itu langsung kabur.
Ia pergi ke rumah saudaranya di Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya yang dirasa aman.
Ia pun ditangkap oleh Opsnal Satreskrim Polres Gresik.
Ia pun ditembak di bagian kaki karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Wahyu mengatakan, polisi awalnya sempat kesulitan mengungkap kasus tersebut.
Namun mereka mendapat titik terang setelah melacak aktivitas korban di media sosial.
Menurut Wahyu, sejak ditangkap, HS masih tak mengaku sebagai pembunuh Elly.
Ia hanya mengaku membuang mayat korban dengan menggunakan motor seorang diri.
"Kalau ditanya mengapa (sampai tega menghabisi korban)? dia belum mau mengakui (telah) membunuh.
Dia baru mengakui, kalau dia yang membuang (jasad korban). Tapi dari hasil analisis, dari barang bukti yang kita dapatkan, ada barang bukti yang dihilangkan," kata Wahyu.
Barang yang diduga dihilangkan oleh tersangka, tutur Wahyu, misalnya adanya bintik darah di kain di rumah mereka di Kecamatan Menganti, hilang.
Ia juga menyebut selama pemeriksaan, HS terus bekilah dan menyampaikan alibi yang tak masuk akal.
"Karena beberapa alibi dan alasan yang dia sampaikan tidak masuk akal.
Contohnya pada saat ditanya kenapa dibuang? dia menjawab supaya masyarakat mengetahui sehingga keluarganya tahu," ucap Wahyu.
Polisi menduga korban dihabisi atau telah meninggal dunia dua hari sebelum ditemukan, dikarenakan jasad pada saat ditemukan warga pada Rabu pagi, sudah dalam kondisi membusuk.
"Korban itu sudah dibunuh dua hari sebelumnya. Disembunyikan di mana? ini yang masih belum mengaku.
Kita juga baru dapat (tangkap tersangka) tadi malam (11/9/2022). Normal kejiwaannya," tutur Wahyu.
Hendro pun terancam dengan jerat pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP.
Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Ancaman hukuman mencapai 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com