Breaking News

Berita Lubuklinggau

Kekurangan Anggota Partai saat Diverifikasi, KPU Lubuklinggau Nyatakan 5 Partai Politik TMS

"Temuannya kebanyakan kurang anggota. Ada anggotanya beralamat diluar kota dimasukan jadi anggota di Lubuklinggau," ungkap Topandri, Rabu (7/9/2022).

Editor: Ahmad Farozi
eko hepronis/ts
Topandri Tanjung, Ketua KPU Lubuklinggau 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau menyatakan lima partai politik (Parpol) yang mengikuti tahap verifikasi administrasi di KPU setenpat, Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Karena sampai batas akhir verifikasi administrasi ditingkat KPU, lima Parpol tersebut tidak melengkapi berkas keanggotaannya.

Kelima partai tersebut adalah Partai Republik, Partai Republik Satu, Partai Republik Indonesia, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri Tanjung menyampaikan, partai tersebut dinyatakan TMS untuk sementara waktu, karena kekurangan anggota partai.

"Temuannya kebanyakan kurang anggota. Ada anggotanya yang beralamat diluar kota di masukan dalam keanggotaan Lubuklinggau," ungkap Topandri, Rabu (7/9/2022).

Topandri mencontohkan seperti anggota kepengurusan yang berdomisili di Kota Padang, Provinsi Aceh dan Provinsi Bengkulu juga dimasukkan dalam keanggotaan partai di Lubuklinggau.

"Harusnya semua warga Lubuklinggau, karena minimal jumlah kepengurusan partai politik ini minimal 1: 1000. Bila total jumlah penduduk Lubuklinggau 250 ribu maka jumlah pengurus dan anggotanya 250 orang dalam satu partai," ujarnya.

Hanya saja kata Topandri, masih ada waktu sampai dua pekan depan bagi parpol yang dinyatakan TMS tersebut melengkapi berkas kekurangannya.

Namun, apabila tidak melakukan perbaikan administrasi sampai dua pekan kedepan, maka secara otomatis dinyatakan TMS kembali.

"Bila sampai perbaikan tidak melakukan perbaikan, dianggap TMS atau saat perbaikan verifikasi administrasi selesai tidak diperbaiki maka langsung TMS," ungkapnya.

Kemudian data tersebut, akan dikirimkan ke pusat dan Desember mendatang akan diumumkan oleh KPU RI partai mana saja yang akan ikut Pemilu 2024 mendatang.

"Tapi kalau pun hanya kita saja (Lubuklinggau) yang TMS, sementara daerah lainnya memenuhi syaratnya 75 persen seluruh wilayah Indonesia, maka partai tersebut tetap bisa jadi peserta Pemilu," ujarnya. (eko hepronis/ts)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved