Polisi Tembak Polisi
BUNTUT Kasus Aipda Tembak Aipda, Kapolda Turun Tangan Copot Kapolsek
Pemindahtugasan ini adalah bentuk hukuman atas kinerja kepimpinan yang bersangkutan terkait kasus penembakan yang menimpa bawahannya
SRIPOKU.COM, LAMPUNG--Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Akhmad Wiyagus mencopot Kapolsek Way Pengubuan AKP M Ali Mansyur, terkait kasus polisi tembak polisi di Way Pengubuan, Lampung Tengah, Lampung, Minggu (4/9/2022).
Seperti diketahui, Pejabat Sementara (PS) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Aipda Rudi Suryanto, menembak mati rekannya, Aipda Ahmad Karnain, di rumah korban karena kesal korban mengumbar aib pelaku.
Pencopotan itu ditetapkan melalui Surat Telegram Nomor ST/709/IX/KEP/2022 tanggal 5 September 2022.
Dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Lampung disebutkan, AKP M Ali Mansyur dipindahkan sebagai Kepala Sub Bagian Logistik Polres Lampung Tengah.
AKP Ali digantikan oleh Inspektur Satu (Iptu) Andi Meiriza Putra yang sebelumnya bertugas di Pama Polres Lampung Tengah. Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pemindahan tugas tersebut atas perintah Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus.
"Benar, ini adalah evaluasi atas kinerja yang bersangkutan sebagai pemimpin," kata Pandra saat dihubungi, Senin (5/9/2022) malam.
Menurut Pandra, pemindahtugasan ini adalah bentuk hukuman atas kinerja kepimpinan yang bersangkutan terkait kasus penembakan yang menimpa bawahannya dan juga dilakukan oleh bawahannya itu.
Diberitakan sebelumnya, Pejabat Sementara (PS) Kanit Provos Polsek Way Pengubuan Aipda Rudi Suryanto (RS) ditetapkan menjadi atas tersangka kasus penembakan Aipda Ahmad Karnain di Lampung Tengah.
Pelaku menembak rekan kerjanya itu pada Minggu (4/9/2022), di rumah korban di Lampung Tengah. Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad membenarkan pelaku Aipda Rudi telah memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya, tersangka, tetapi baru akan ditetapkan dalam 1x24 jam. Pelaku sudah memenuhi unsur yang terpenuhi (jadi tersangka)," kata Pandra. Aipda Rudi dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal hingga 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com