TAK Masuk Akal, Sudah Dilecehkan Putri Candrawathi Panggil Brigadir J ke Kamar: LPSK Beber Fakta

Ini (Putri) masih nyari terduga pelaku, dan masih bisa ketemu terduga pelaku di kamarnya. Jadi ya sulitlah untuk dipahami

Editor: Wiedarto
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai, tidak masuk akal jika Brigadir J diduga melecehkan Putri Candrawathi. Sebab, menurut dia, dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, tergambar bahwa setelah peristiwa yang disebut pelecehan itu, Putri memanggil Brigadir J.


"Ketika rekonstruksi masih tergambar bahwa pasca-peristiwa kekerasan seksual di Magelang, PC masih bertanya kepada RR di mana Yoshua? dan Yoshua masih menghadap PC di kamar. Jadi korban bertanya kepada pelaku dan pelaku menghadap korban di kamar, itu suatu hal yang unik," kata Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022).


"Korban kekerasan seksual kan mengalami trauma luar biasa, ini (Putri) masih nyari terduga pelaku, dan masih bisa ketemu terduga pelaku di kamarnya. Jadi ya sulitlah untuk dipahami," ujar dia.


Hal yang sulit dipahami lagi, kata Edwin, setelah terjadi dugaan kekerasan seksual, Putri tidak mengusir J. Padahal, saat itu posisi Putri sebagai tuan rumah.


"Kalau dalam konteks kekerasan seksual bisa tinggal sama pelaku itu sulit dipahami, karena korban kan stres trauma depresi, kok masih bisa tinggal serumah?" ucap Edwin.

Edwin juga mempertanyakan sikap Putri yang tak melaporkan dugaan kekerasan seksual ke polisi setelah peristiwa terjadi. Padahal, bila kasus tersebut segera dilaporkan, polisi bisa mendapatkan bukti saintifik berupa hasil visum atau cairan sperma yang mungkin tertinggal dari kekerasan seksual yang terjadi.


"Ibu PC kan istri jenderal, kalau telepon polisi, polisinya datang. Kalau polisi (sudah datang) kan bisa dilakukan visum segera," kata dia.


"Kalau sekarang kan enggak ada yang bisa dibuktikan dari klaim. Dari klaim dugaan kekerasan seksual di Magelang saat ini tidak memiliki bukti yang saintifik," ujar Edwin.

Dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi kembali mencuat setelah Komnas Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan Polri untuk kembali mengusut tindak dugaan kekerasan itu.

Dalam kesimpulan laporan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM juga menduga kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang 7 Juli 2022. Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved