Berita Muaraenim
Sopir Angkutan Umum di Muara Enim Kompak Naikkan Tarif, 'Kalau tak Naik Kami Rugi, BBM Sudah Naik'
Seperti tarif travel rute Palembang - Muara Enim, sebelumnya Rp120 ribu sekarang naik jadi Rp150 ribu.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Meski pemerintah belum secara resmi menaikkan tarif angkutan umum, namun Angkutan Pedesaan (Angdes) dan Angkutan Perkotaan (Angkot) di Kabupaten Muara Enim mulai naik.
Para Sopir Angdes dan Angkot mengaku rugi jika masih menggunakan tarif lama, sementara harga BBM sudah dinaikkan pemerintah.
Salah seorang warga Desa Aremantai, Syakir (28) mengatakan, sejak harga BBM naik, tarif travel Semendo - Palembang, kini ikutan naik. Dari semula Rp150 ribu naik jadi Rp170 ribu.
Menurutnya, naiknya tarif angkutan umum ini sangat memberatkan penumpang yang ingin bepergian. Malah ada yang sudah mematok tarif Rp200 ribu.
Begitupun tarif angkutan pedesaan Muara Enim-Semendo, semula Rp35 ribu kini naik jadi Rp50 ribu.
"Harapan kami, pemerintah kembali memikirkan kenaikan BBM ini, karena sangat memberatkan masyarakat dimasa sulit saat ini," ujarnya, Senin (5/9/2022).
Senada dikatakan Roni (35) warga Muara Enim. Sejak kenaikan harga BBM, seluruh angkutan umum maupun travel menaikkan tarifnya.
Seperti tarif travel rute Palembang - Muara Enim, sebelumnya Rp120 ribu sekarang jadi Rp150 ribu.
Kabid Transportasi Angkutan Darat, Muara Enim, Ahmad Junaini mengatakan, Pemkab Muara Enim belum mengadakan rapat membahas penyesuaian tarif angdes dan angkot.
Menurutnya, terkait penyesuaian tarif angkutan umum ini akan dirapatkan dulu, sebab akan dihitung berapa besaran kenaikannya.
Dikatakan, Peraturan Bupati Muara Enim nomor 45 tahun 2013 tentang tarif angkutan penumpang umum dalam Kabupaten Muara Enim, berjarak maksimal 6 km Rp 2.200 per penumpang.
Untuk tarif pelajar dan mahasiswa dikenai tarif khusus sebesar 50 persen dari tarif angkutan penumpang umum.
Dan sesuai pasal 4 pemilik kendaraan angkutan penumpang umum dilarang menaikkan tarif angkutan diluar ketentuan yang telah ditetapkan.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikenakan saksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peringatan pertama, peringatan kedua pencatatan izin trayek dan izin usaha angkutan.