Polisi Tembak Polisi

MIRIP Kasus Ferdy Sambo, Aipda Karnain Ternyata Tewas Ditembak Teman Sendiri, Peluru Tembus Dada

Korban anggota polisi tewas ditembak polisi adalah Aipda A Karnain (39) anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah.

Editor: Wiedarto
tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Oknum polisi penembak anggota polisi diamankan Polres Lampung Tengah. Pelaku ditangkap Provost Lampung Tengah di rumahnya, Senin (5/9/2022) dini hari. 

SRIPOKU.COM, LAMPUNG--Anggota polisi tewas ditembak polisi di Lampung Tengah saat sedang berada di rumahnya, Minggu (4/9/2022) di Jalan Rantau Jaya, Bandar Jaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Korban anggota polisi tewas ditembak polisi adalah Aipda A Karnain (39) anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah. Korban tewas ditembak rekan sendiri Aipda Rudy Suryanto (41).

Pelaku yang mengakibatkan anggota polisi tewas ditembak merupakan anggota Polsek Way Pengubuan Polres Lampung Tengah.


Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, bahwa oknum polisi yang melakukan penembakan terhadap anggota polisi tersebut telah ditangkap, Senin (5/9/2022) pukul 02.15 WIB.

Pelaku Aipda Rudy Suryanto ditangkap di rumahnya oleh Provost Polres Lampung Tengah. Rumah pelaku penembakan itu berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Pelaku ditangkap oleh Provost Polres Lampung Tengah dan diamankan di Polres Lampung Tengah," ujar Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat konferensi pers di halaman Mapolres Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

LPW Angkat Bicara

Ketua Lampung Police Watch (LPW) MD Rizani angkat bicara perihal insiden anggota polisi tewas ditembak di Lampung Tengah.

Sani, sapaan akrab Ketua Lampung Police Watch, mendesak agar ada tindak lanjut dari peristiwa polisi tewas ditembak di Lampung Tengah.

"Lampung Police Watch mendesak Kapolri, lebih khusus kepada Kapolda Lampung," kata Sani terkait anggota polisi tewas ditembak di Lampung Tengah, Senin (5/9/2022).

Desakan kepada Kapolda Lampung, lanjut Sani, untuk menarik seluruh senjata api pada petugas.

Kecuali yang sedang dipergunakan untuk pengamanan objek vital negara, operasi khusus, dan penangkapan.

"Melakukan psikotes kepada seluruh anggota tanpa terkecuali," kata Sani.

Sani menambahkan, LPW juga menekankan pada tim penguji dan tim pengawas psikotes untuk tidak melakukan permakluman atas hasil tes.

Menurutnya, yang dinyatakan memiliki gangguan kejiwaan ringan maupun berat harus direkomendasikan pada pimpinan untuk dicabut dan tidak boleh memegang senjata api.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved