Menang di PTUN, Sjamsu Desak Pemprov Sumsel Eksekusi Putusan Pengadilan, 'Mana Hak Gaji Saya'
Upaya H Sjamsu Rizal Usman mencari keadilan terkait haknya mulai dari gaji belum juga dilaksanakan Pemprov Sumsel padahal surat PTUN dibalas Mensesneg
Penulis: Husin | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Upaya H Sjamsu Rizal Usman mencari keadilan terkait statusnya sebagai Direktur Operasional (Dirops) PT Sumsel Energi Gemilang tiba-tiba diganti di Tahun 2019 oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, kini sudah sampai puncaknya.
Tiga lembaga peradilan, mulai dari PTUN Palembang, Pengadilan Tinggi TUN Medan dan Putusan Kasasi Mahkama Agung (MA) dimenangkan Sjamsu Rizal, tapi tidak dipatuhi dan dilaksanakan Pemprov Sumsel.
Akibatnya, PTUN Palembng berkirim surat kepada Presiden RI dan dibalas Menteri Sekretaris Negara Pramono Anung dan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai kementerian yang melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti aduan PTUN Palembang.
"Pengadilan Tinggi TUN Medan, menanyakan tindaklanjut eksekusi dari putusan pengadilan, tapi PTUN Palembang belum bisa melakukan eksekusi karena ragam alasan yang dikemukakan. Makanya PTUN mengirim surat kepada presiden. Surat PTUN dibalas Menteri Sekretaris Negara tanggal 29 Juli 2022," kata Sjamsu Rizal Usman, Jumat (2/9/2022), seraya menunjukan copy salinan surat Menteri Sekretaris Negara.
Dikatakan Sjamsu, Menteri Sekretaris Negara mengirim surat kepada Mendagri No R-255/MD/-1/HK.06.02/07/2022 yang bersifat segera dan mengingat pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tugas dan fungsi Kemendagri dan penanganan sesuai kententuan sesuai peratiran dan undang-undang.
"Kami belum tahu, apakah Mendagri sudah mengirim surat kepada Pemprov Sumsel apa belum. Namun yang jelas, putusan tiga lembaga peradilan ini sudah cukup kuat sebagai koreksi dari kebijakan Pemprov Sumsel yang dinilai keliru," katanya.
"Hakim-hakimnya paham soal hukum sehingga tidak ada alasan orang-orang hukum di Pemprov Sumsel untuk berkilah, kalau putusan tiga lembaga hukum tidak juga dipatuhi, kemana lagi saya mau mencari keadilan, apakah hukum Tuhan yang akan berjalan," ujar Sjamsu.
Sjamsu sekilas menyebutkan saat dirinya menjabat Direktur Operasional PT Sumsel Energi Gemilang, posisinya diganti orang lain, tanpa ada surat pemecatan, penonaktifan, dan tanpa melalui RUPS dilakukan Pemprov Sumsel.
Makanya, apa yang dilakukan Pemprov Sumsel diuji ke PTUN Palembang, ternyata apa yang dilakukan Pemprov Sumsel keliru.
Pemprov Sumsel melalui biro hukumnya mengajukan banding, tetapi PTTUN Medan, justru mengutakan putusan PTUN Palembang.
Lalu, Pemprov Sumsel mengajukan kasasi ke MA, juga ditolak dan menguatkan dua putusan pengadilan sebelumnya.
"Sampai sekarang, pemprov tidak mau mengeksekusi putusan pengadilan, makanya PTUN Palembang melapor ke Presiden," kata Sjamsu.
Ia menambahkan, dirinya tidak lagi menginginkan posisi Direktur Operasional, kendati pengadilan memerintahkan dikembalikan.
"Hanya hanya minta hak gaji kami saja yang belum dibayarkan Pemprov Sumsel terhitung posisi saya digantikan," ujarnya.
Disebutkan, dalam surat yang dikirim PTUN Palembang, Menteri Sekretaris Negara Pramono Anung menyebutkan bahwa Presiden sudah menerima surat PTUN Palembang yang dikirim tanggal 25 Mei 2022, yang pokoknya menyampaikan permohonan kepada presiden untuk memerintahkan Gubernur Sumsel guna melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu putusan PTUN Palembang Nomor: 40/G/2019/PTUN-PLG, juncto putusan Pengadilan Tinggi TUN Medan Nomor: 62/B/2020/PTTUN.MDN juncto putusan kasasi Mahkamah Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Sjamsu-Rizal-Usman-menunjukan-salinan-surat-Menteri-Sekretaris-Negara-Pramono-Anum.jpg)