CAIR September 2022, Ini Syarat Mendapatkan BSU Rp 600 Ribu, Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta per Bulan

Berikut ini syarat mendapat BSU, dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id, simak apakah Kamu termasuk orang yang akan mendapat bantuan BSU

Editor: pairat
Kompas/Hendra A Setyawan K
Kasir menghitung uang rupiah di salah satu bank di Jakarta. Dikabarkan BSU bagi penerima upah dibawah Rp 3.500.000 akan segera cair bualn September ini. 

SRIPOKU.COM - Bakal cair September 2022 ini, berikut syarat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.

Syarat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) penting diketahui sebelum Kamu menyimak siapa saja calon si penerima BSU 2022 yang dikeluarkan pemerintah ini.

Kementerian Ketegakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022.

Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Ilustrasi penerima bantuan Pemerintah Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 lalu.
Ilustrasi penerima bantuan Pemerintah Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 lalu. (istimewa)

Baca juga: Kabar Gembira 16 Juta Pekerja Dapat BSU 2022, Gini Cara Cek Penerima BSU Rp 600 Ribu dan Kriterianya

Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

Lantas, apa saja syarat mendapatkan BSU 2022?

Syarat Mendapatkan BSU

Berikut ini syarat mendapat BSU, dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan yang sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved