Berita Lubuklinggau
Bebas Melalui Restorative Justice, Sulaiman Langsung Sujud Syukur di Kejari Lubuklinggau
Dia bebas, setelah Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Sulaiman (33), tak mampu menutupi keharuannya. Dia langsung sujud syukur di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, setelah dibebaskan melalui program restorative justice.
Dia bebas, setelah Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).
Warga Jalan Mangga Besar RT 03 Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau ini langsung berpelukan dengan anak dan istrinya.
Sulaiman mengaku ditangkap polisi setelah dilaporkan keluarganya karena menggelapkan motor milik kakak sepupu istrinya.
"Saya tak ada niat sama sekali untuk menggelapkan motor itu, selang beberapa hari karena kebutuhan dan khilaf motor itu saya gadaikan," ungkapnya pada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Cerita awalnya, Sulaiman datang untuk memperbaiki mobil carry ditempat orang tua sepupu istrinya. Karena mobilnya sedang diperbaiki, Sulaiman meminjam motor grand milik kakaknya untuk pulang.
"Namun selang berapa hari motor itu saya pakai dan tak kunjung saya kembalikan, akhirnya saya dilaporkan ke polisi dan ditangkap," ujarnya.
Sulaiman juga mengucapkan terimakasih kepada keluarganya, berkat hasil musyawarah perdamaian keluarga dirinya bisa bebas dan kembali berkumpul dengan anak istrinya.
"Tobat pak tidak mau lagi," ujarnya.
Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir didampingi Kasi Pidum, Firdaus Affandi dan Humas Kejari Lubuklinggau, Husni Mubaroq menyampaikan, Sulaiman dan pelapor masih ada hubungan keluarga.
"Saat itu Sulaiman minjam motor karena khilaf akhirnya digadaikannya Rp200 ribu," ungkapnya.
Ketika berkasnya masuk, pertimbangan kemanusiaan dan sudah ada perdamaian pihak keluarga, perkara dihentikan dan Sulaiman pun dibebaskan melalui program RJ.
"Ditambah pertimbangan anak-anaknya juga 4 orang masih kecil, butuh orang tua, anaknya yang pertama 14 tahun masih sekolah, dan yang terakhir umur 2 tahun," ujarnya.
Dia menambahkan, selama bertugas di Kota Lubuklinggau baru dua kali perkara hukum di Kejari Lubuklinggau dilakukan RJ. Willy sangat berharap tidak ada perkara serupa lagi terjadi di Lubuklinggau.
"Kita harapkan masyarakat jangan mudah terprovokasi apabila ada keributan hal kecil, jangan sampai masuk ke ranah hukum, sekarang Lapas sudah penuh," ungkapnya. (eko hepronis/ts).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Bebas-RJ-di-Kejari-Linggau-Leman-Sujud-Syukur.jpg)