Musi Rawas Memilih
Buka Posko Pengaduan, Bawaslu Mura Terima 10 Laporan Warga yang Dicatut Jadi Anggota Parpol
"Sudah 10 laporan masuk, satu diantaranya adalah P3K dan 9 warga sipil. Kalau untuk ASN, TNI dan Polri belum ada," kata Hermansyah, Rabu (31/8/2022).
Penulis: Eko Mustiawan | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Terkait verifikasi adminitrasi yang dilakukan terhadap partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuka posko pengaduan masyarakat.
Masyarakat yang merasa keberatan namanya dicatut jadi anggota parpol tertentu, dapat melapor ke posko pengaduan tersebut.
Demikian dikatakan Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga (Parmas Hubal) Bawaslu Mura, Hermansyah didampingi Staf Pelaksana Teknis, Ardi Sudrajat, Rabu (31/8/2022).
"Bawaslu sudah membuka posko pengaduan di Sekretariat Bawaslu, Komplek Agropolitan Center Muara Beliti," kata Hermansyah.
Dikatakan, posko pengaduan dibuka sejak 15 Agustus 2022, sebelum pendaftaran dan verifikasi parpol dimulai.
Menurutnya, hingga hari ini sudah 10 laporan masuk dari warga yang namanya dicatut jadi anggota parpol. Satu diantaranya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Sudah 10 laporan yang masuk, 1 diantaranya adalah P3K dan 9 warga sipil. Kalau untuk ASN, TNI dan Polri belum ada," jelasnya.
Ditambahkan, setelah melapor, selanjutnya warga yang bersangkutan diminta untuk mengisi formulir yang kemudian ditandatangani dan disertakan hasil screenshoot sebagai bukti nyatanya.
"Setelah itu baru kita teruskan ke KPU. Hanya saja, saat ini kita kumpulkan dulu laporan itu, sampai dengan 3 September mendatang, baru kita sampaikan ke KPU. Kalau ada yang lapor setelah 3 September, tetap kita susulkan," ucapnya.
Kapasitas Bawaslu sambung dia, hanya sebatas menerima laporan dan memfasilitasi masyarakat. Untuk penentuannya ada di KPU Kabupaten Mura.
"Ada beberapa kerugian jika namanya tercantum sebagai anggota Parpol, salah satunya tidak bisa menjadi petugas pemilu. Karena syaratnya bukan anggota parpol, kalau keluar itu minimal harus 5 tahun," ucapnya.
Untuk itu sambung Hermansyah, masyarakat diimbau agar aktif membuka link https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.
"Imbauan terus kita sampaikan kepada masyarakat baik melalui media sosial maupun ke Pemkab Mura, Polres dan juga Kodim serta instansi lainnya," ungkapnya.
Ketua KPU Kabupaten Mura, Anasta Tias melalui Divisi Teknis, Apandi mengatakan, fungsi KPU sebenarnya sama dengan Bawaslu. Dimana KPU juga menerima rekapitulasi laporan dari Bawaslu kemudian diteruskan ke KPU Provinsi dan diteruskan KPU RI.
"Alurnya sama, kita nunggu dari Bawaslu kemudian kita teruskan ke KPU Provinsi dan KPU Provinsi meneruskan ke KPU RI," kata Apandi.
Hanya saja penentuan keputusannya, ada pada saat tahapan verifikasi faktual mendatang. Sebab, pada masa itu nantinya nama-nama warga yang melapor yang disampaikan Bawaslu, akan di TMS kan (tidak memenuhi syarat).
"Sekarang ini kan baru tahap verifikasi administrasi. Nanti pada saat verifikasi faktual, baru kita TMS kan nama-nama yang dilaporkan Bawaslu," pungkasnya.