Berita Muaraenim
Dalam 1 Hari, Gedung DPRD Muara Enim 2 Kali Didatangi Pengunjuk Rasa
Dua kelompok massa ini datang ke gedung DPRD Muara Enim dalam waktu berbeda dan tuntutan berbeda.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Dalam satu hari, gedung DPRD Kabupaten Muara Enim dua kali didatangi dua kelompok pengunjuk rasa, Senin (29/8/2022). Dua kelompok massa ini datang ke gedung DPRD dalam waktu berbeda dan tuntutan berbeda.
Kelompok pertama datang sekitar pukul 10.00. Mereka adalah massa yang menolak Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim, sisa masa jabatan 2018-2023.
Dalam aksinya, massa melakukan orasi sekitar 30 menit. Setelah itu massa diterima Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki, didampingi para pimpinan dan anggota DPRD Muara Enim dengan menerima tuntutan dari aksi massa.
Kedatangan kelompok massa pertama dari beberapa ormas yang mengatasnamakan diri Gabungan Masyarakat Muara Enim Menggugat (GMMM) dikawal ketat aparat keamanan.
Mereka menyatakan menolak penyelenggaraan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim, sisa masa jabatan 2018-2023. Karena dinilai tidak sesuai perundang-undangan dan sudah kedaluwarsa.
Juru Bicara aksi, H Adriansyah mengatakan, aksi gabungan ini adalah bentuk penolakan keras terhadap rencana anggota DPRD Muara Enim yang akan menyelenggarakan Pilwabup Muara Enim.
Karena menurut undang-undang, kewenangan DPRD untuk melaksanakan itu sudah kedaluwarsa. Sebab sesuai dengan Pasal 174, bahwa Bupati Muara Enim sudah inkracht sejak 15 Juni. Artinya Muara Enim sudah tidak memiliki Bupati depenitif lagi.
Dan di pasal 7 dikatakan, jika sisa masa jabatan bupati kurang dari 18 bulan maka Mendagri melalui gubernur menunjuk Penjabat Bupati.
"Ini jadi pertanyaan, kenapa anggota DPRD tetap ngotot untuk melaksanakan Pilwabup ini, kata mereka (DPRD) sesuai surat Mendagri, namun perlu diketahui bahwa surat itu tidak ditujukan kepada DPRD, tidak kepada Pj Bupati, tapi kepada Gubernur Sumsel," ujarnya.
Setelah itu Gubernur Sumsel, pada tanggal 3 Agustus 2022 meneruskan surat ke DPRD dan Pj Bupati. Pada poin ke-7 surat tersebut berbunyi, untuk mengkaji secara komprehensif proses pemilihan Wakil Bupati Muara Enim.
"Nah, di sini kami pertanyakan, apakah sudah dikaji secara komprehensif, mengingat pasal 176 ayat 2 mengatakan partai pengusung atau gabungan mengusulkan 2 calon ke DPRD Muara Enim melalui Bupati," katanya.
"Timbul pertanyaan, apakah Muara Enim saat ini memiliki bupati defenitif, kembali lagi ke pasal 174 Muara Enim saat ini tidak memiliki Bupati, artinya keinginan DPRD Muara Enim sudah kedaluwarsa," sambungnya.
DIkatakan, pada undang-undang pemerintah daerah pasal 84 ayat 3 mengatakan, pemberhentian bupati tidak perlu melalui proses atau mekanisme di DPRD. "Berarti jelas, ketika putusan bupati sebelumnya sudah inkracht otomatis bupati tersebut sudah diberhentikan," ujarnya.
"Kami meminta Gubernur Sumsel dan Kemendagri untuk turun tangan dan menyelesaikan permasalahan ini, karena mengingat surat tersebut dari mereka. Insyaallah, Rabu nanti kami juga akan aksi ke Mendagri, untuk menolak Pilwabup Muara Enim ini," pungkasnya.
Massa Kelompok Pro Pilwabup
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Aksi-Unjukrasa-di-DPRD-Muara-Enim.jpg)