Berita Palembang

TANGGAPAN Kapolsek SU 1 Palembang Beberapa Anggotanya Dilaporkan Lakukan Kekerasan dan Salah Tangkap

"Tangannya dibogrol pada saat diperiksa, namun ia tiba-tiba melompat dari gedung pemeriksaan hingga ia mengalami luka," ungkap kapolsek su 1 palembang

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/OKI PRAMADANI
Keluarga AA (kedua dari kiri dan kedua dari kanan) didampingi kuasa hukumnya Muhammad Romadona dan rekan seusai melaporkan beberapa oknum anggota kepolisian dari Polsek Seberang Ulu 1 Palembang ke Polda Sumsel, kamis (25/8/2022). AA dilaporkan menjadi korban salah tangkap hingga diduga mengalami tindak kekerasan. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - AA (33), warga Jalan Faqih Kelurahan 1 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang Provinsi Sumatera Selatan melaporkan beberapa oknum anggota kepolisian dari Polsek Seberang Ulu 1 Palembang karena diduga menjadi korban salah tangkap hingga mengalami tindak kekerasan.

AA mengalami beberapa luka lebam pada bagian tubuhnya seperti lebam pada mata dan hidung.

Atas apa yang dialami, keluarga AA datang ke Unit Yanduan Bit Propam Polda Sumsel didampingi kuasa hukumnya guna melaporkan perihal yang dialami AA.

Muhammad Romadona yang merupakan kuasa hukum AA mengatakan ia mendampingi pihak keluarga membuat laporan atas tindakan salah tangkap dan dugaan tindak kekerasan yang dialami korban.

"Kami baru saja melaporkan beberapa oknum polisi Polsek SU 1 yang diduga melakukan tindakan salah tangkap dan penganiyaan di wilayah Kertapati," ujarnya, Kamis (26/8/2022).

Dikatakan Romadona, pada saat itu korban akan mengambil uang di ATM Bank Sumsel di Jalan Aiptu A Wahab Kertapati.

"Saat itu korban belum sempat turun ke ATM untuk mengambil gaji DKK di daerah Kertapati, tiba-tiba dari arah belakang korban ditendang hingga mengenai tulang belakang badan korban dan seseorang yang mengatakan dari pihak Kepolisian SU 1," ungkapnya.

Tidak hanya itu, korban juga mengalami pemukulan hingga mengenai mata kiri dan dipaksa membuka seluruh pakaian korban di depan umum.

"Setelah itu korban dibawa ke Polsek SU 1 hingga sesampainya di sana korban diborgol dan kembali dipukul berkali-kali hingga mengenai punggung dan bokong korban hingga tidak sadarkan diri," ujarnya.

Karena tidak sadarkan diri, korban tidak mengetahui kalau dirinya sudah ada di Rumah Sakit Palembang BARI.

Korban mengalami beberapa luka, memar hingga mengakibatkan patah tulang di bagian jari tangan

"Korban mengalami sakit di tulang belakang, jari-jari tangan patah, tulang kaki retak, memar di bokong dan bengkak di bagian mata," ujarnya.

Sementara itu, kakak korban Alex Sutra (36) mengatakan, saat kejadian dia dihubungi oleh pihak kepolisian untuk datang ke Polsek SU 1.

"Kami ditelepon untuk datang ke Polsek SU 1. Saat saya dan ayah saya datang polisi menjelaskan bahwa adik saya ditangkap karena diduga membawa narkoba namun saat digeledah tidak ada barang tersebut. Dan pihak kepolisian menjelaskan saat itu korban berada di rumah sakit," ungkap Alex Sutra.

Alex Sutra menanyakan perihal mengapa korban dibawa ke rumah sakit, polisi mengatakan korban mencoba kabur dari penangkapan. Namun saat dijenguk luka korban begitu parah.

"Saat kami melihat dan bertanya kepada adik saya, ternyata luka yang diderita tidak sesuai, kenapa bisa separah itu," ujarnya.

Saat Alex Sutra meminta visum akibat luka yang diderita adiknya begitu parah, pihak rumah sakit menolak.

"Saat kami meminta hasil visum kami selalu dihalangi dan pihak kepolisian pun langsung pergi begitu saja tanpa melakukan pertanggungjawaban kepada apa yang dialami oleh adik saya," ungkapnya lagi.

Kakak korban juga mengungkapkan korban masih dipaksa ke kantor polisi dan dipaksa pula mengakui padahal tidak ada barang bukti yang dibawa. Jika tidak mengaku polisi langsung memukul adiknya.

"Kami harus melakukan rawat jalan karena kami tidak sanggup membayar biaya perawat di rumah sakit tersebut, seluruh biaya perawat semuanya hampir 10 juta rupiah," ujarnya lagi.

Keluarga AA berharap kasus tersebut dapat ditindaklanjuti dan dapat diselesaikan.

"Kami meminta kepada Kapolda Sumsel untuk menindaklanjuti laporan kami ini, apalagi kami ini orang yang tidak mampu," harapnya.

Kapolsek Bantah

Kapolsek SU 1, Kompol Ahmad Firdaus membantah terkait dugaan tindak penganiayaan yang dilaporkan oleh kuasa hukum dan keluarga korban.

"Memang ada LP-nya tapi tidak ditemukan barang bukti saat digeledah. Makanya dilepaskan. Tidak ada penganiayaan seperti yang dilaporkan itu," tegas Firdaus saat dikonfirmasi melalui telepon.

Dikatakan Firdaus, pihaknya mendapatkan target operasi (TO), kemudian mendapatkan informasi bahwa ia (AA) merupakan pelaku narkoba.

"Pada saat kita tangkap, dia ini mengakui bahwa mau membeli narkoba namun tidak jadi membeli, namun saat dites urin hasilnya positif," ujarnya.

Setelah itu AA dibawa ke Polsek SU I Palembang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tangannya dibogrol pada saat diperiksa, namun ia tiba-tiba melompat dari gedung pemeriksaan hingga ia mengalami luka," ungkapnya.

Terkait laporan AA yang melaporkan anggota Polsek SU I Palembang ke Unit Yanduan Bid Propam Polda Sumsel, Kompol Firdaus mengatakan silakan saja karena itu merupakan hak dia.

"Nantikan akan diselidikin dulu apa penyebabnya," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved