OKNUM Guru Wanita Terciduk Bersama PIL di Kamar 201 Hotel, Kelabui Suami Urus BPJS Orang Tua

Oknum guru di Banyuasin itu ketahuan selingkuh bersama pria di hotel saat terjaring razia petugas Samapta Tipiring Polda Sumsel.

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Wiedarto
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Oknum guru di Banyuasin ketahuan selingkuh bersama pria lain saat menginap di sebuah hotel di Palembang, Jumat (26/8/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang guru di Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) ketahuan Selingkuh dengan seorang pria di salah satu Hotel di Palembang.

Oknum guru di Banyuasin itu ketahuan selingkuh bersama pria di hotel saat terjaring razia petugas Samapta Tipiring Polda Sumsel.

Kini oknum guru di Banyuasin itu bersama selingkuhannya harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (26/8/2022).

Diketahui oknum guru di Banyuasin itu berinisial NN (35) dengan pasangannya HA seorang pegawai swasta HA (36).

Keduanya dihadapankan dengan hakim tunggal, Harun Yulianto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang.

Dalam sidang, keduanya mengaku telah memiliki pasangan masing-masing, dan mengaku sudah saling kenal sejak lama.

Pada hakim tunggal terdakwa NN mengaku menginap di hotel Jalan Sudirman Palembang, karena hendak mengurus BPJS ayahnya yang sedang dirawat di Rumah Sakit Charitas Palembang.

Sedangkan dari pengakuan, terdakwa HA mengaku awalnya hanya ingin mengantarkan sate padang kepada NN.

"Awalnya saya cuma antar sate Padang saja pak dan mengobrol-ngobrol," ujar Terdakwa HA.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

Namun ditanya hakim lebih dalam, akhirnya HA mengaku sempat berbuat hal yang tidak senonoh.

"Cuma ciuman saja pak," kata HA.

Di dalam sidang keduanya mengatakan takut jika hal ini sampai ketahuan ke keluarga masing-masing.

"Mohon jangan sampai keluarga tahu pak, terlebih kepada suami saya," ujar NN memohon pada hakim.

Akibat perbuatannya, majelis hakim pun menghukum kedua pasangan selingkuh tersebut wajib membayar denda sebesar Rp. 2.000.000.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved