Berita Crime
Warga Pasundan Diborgol karena Mencuri, Penada dan Perantara Ikut Diamankan di Polrestabes Palembang
warga Jalan Pasundan Lorong Niur I Kecamatan Kalidoni Palembang Provinsi Sumsel, diborgol oleh Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - M Ramadhan Eka Saputra alias Dandi (23) warga Jalan Pasundan Lorong Niur I Kecamatan Kalidoni Palembang Provinsi Sumsel, diborgol oleh Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang, karena Mencuri Motor.
Tersangka Dandi karena Mencuri Motor tadi, tak hanya diborgol oleh Tim Beguyur Bae, tetapi bagian kakinya dilumpuhkan dengan timah panas oleh polisi karena berusaha melawan petugas ketika penangkapan.
Ditangkapnya tersangka Dandi oleh Tim Beguyur Bae, karena Mencuri Motor dengan cara membobol rumah di Jalan Lebak Jaya III Ujung Kecamatan Kalidoni Palembang, Jumat (18/2/2022) lalu sekitar pukul 03. 00.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Husin Arif (29) yang rumahnya dibobol tersangka hingga melarikan motor milik korban.
"Dari keterangan tersangka ke anggota kita, bahwa dia ini mengambil sepeda motor milik korban dengan cara tersangka masuk melalui jendela depan rumah korban," kata Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (20/8/2022).
Selain mengambil motor, beber Kompol Tri Wahyudi, tersangka mengambil kunci kontak, STNK asli serta uang tunai sebesar Rp 160 ribu di dalam tas milik korban yang diletakan bagian kepala korban yang tertidur di dalam kamar.
Kemudian tersangka membawa kabur sepeda motor milik korban dengan keluar melalui pintu depan.
"Selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan Rio Afriansyah Saputra (25) sebagai perantara dalam menjual motor dan penadahnya Ahmad Yogi Efendi (36)," tutur Kompol Tri Wahyudi.
Selain mengamankan tersangka anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu rangkap photo copy BPKB sepeda motor merek Yamaha VIXion Nopol BG 3002 ABO, satu helai baju kaos warna hitam, satu helai celana jeans panjang warna navy dan satu buah speaker bluetooth.
Sementara itu, tersangka Dandi mengakui perbuatannya telah membobol rumah korban dan mencuri motor milik korban saat tertidur.
"Ya saya melakukannya dan menjual motor korban seharga Rp 3,4 juta yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya. (diw)