Berita Palembang
Tak Terima Anaknya Diduga Dianaya Petugas, Orangtua Tersangka di Palembang Lapor ke Propam
Laporan tersebut dilakukan, karena tersangka Jiro diduga mendapat tindakan kekerasan sejumlah oknum anggota Satreskrim
SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Tak terima anaknya diduga dianiaya oknum polisi, orangtua tersangka Jiro Rossiano Muzadi pelaku pengeroyokan di Palembang membuat laporan ke Propam Polda Sumsel, Jumat (19/8/2022).
Laporan tersebut dilakukan, karena tersangka Jiro diduga mendapat tindakan kekerasan sejumlah oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang.
Tak terima dengan apa yang dialami anaknya, orangtua Jiro membuat laporan ke Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Sumsel didampingi tim kuasa hukumnya dari kantor Advokat Hotman Siahaan SH Mhum.
Diketahui, Jiro Rossiano Muzadi merupakan tersangka pengeroyokan yang menewaskan korban RF di Jalan Merdeka, tepatnya depan rumah makan Happy, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Ilir Barat I Palembang pada Minggu 29 Mei 2022 lalu.
Ditemui usai membuat laporan kuasa hukum keluarga Jiro, Novian SH mengatakan kliennya melaporkan oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang dalam dugaan kasus tindakan pelanggaran kekerasan, berperilaku kasar dalam menjalankan tugas saat melakukan penangkapan terhadap Jiro Rossiano Muzadi.
"Anak klien kami Jiro Rossiano Muzadi yang dijadikan tersangka dalam kasus pengeroyokan di Jalan Merdeka pada hari Minggu 29 Mei 2022.
Jiro ditangkap pada 16 Juni 2022 saat ditangkap anak klien kami dalam keadaan baik,"katanya kepada wartawan Kamis (18/8/2022).
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Setelah ditangkap, kata Novian beredar foto Jiro di media dalam keadaan mukanya lebam, tangannya patah, pergelangan tangannya bengkak yang diduga dianiaya oleh oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang setelah dibawa ke Polrestabes Palembang.
Berdasarkan keterangan Jiro kepada orang tuanya saat ditemui ia mengaku mengalami luka bakar ditangan kanan dan kiri serta pundaknya akibat disetrum.
"Bukti -bukti dugaan kekerasan yang dialami anak klien kami beredar foto satu hari setelah penangkapan diberbagai media,"jelasnya.
Masih dikatakan Novian kliennya berdasarkan surat penangkapan disebutkan anak kliennya Jiro Rossiano Muzadi terlibat kasus pengeroyokan.
Untuk pembuktian apakah Jiro terlibat dalam kasus pengeroyokan tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi kalau Jiro pada saat kejadian pengeroyokan diindikasikan Jiro berada ditempat lain.
"Dengan laporan klien kami di Propam, diharapkan pihak Propam untuk mengusut dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Satreskrim Polrestabes Palembang terhadap anak kliennya," katanya.
Terpisah,Kasubnit Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang Iptu Jhoni Palapa mengungkapkan kalau ini sudah menjadi risiko anggota yang bertugas di lapangan.
"Sekarang kembali semuanya ke pimpinan," katanya melalui sambungan telepon.
