KAPOLRI Ancam Copot Kapolda, Direktur dan Kapolres Jika di Daerahnya Masih Ada Judi
Selain itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga akan menyikat habis yang pihak membekingi judi, termasuk narkoba, pungli, pertambangan ilegal
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam akan mencopot kapolres, direktur hingga kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik judi.
Sigit menekankan bahwa pelanggaran tindak pidana seperti perjudian, baik online maupun konvensional, harus ditindak tegas.
"Saya tidak memberikan toleransi. Kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot," ujar Sigit dalam keterangannya, Kamis (18/8/2022).
"Demikian juga di Mabes (Polri). Tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," ujarnya.
Sigit memerintahkan seluruh jajarannya, dari Mabes Polri hingga Polda, untuk membabat habis pelaku aktivitas judi, baik online maupun konvensional.
Bukan hanya pemain dan bandar yang Kapolri perintahkan untuk disikat, tetapi juga pihak-pihak yang mem-backing aktivitas tersebut.
"Tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun resmi Instagram Divisi Humas Polri, Kamis (18/8/2022).
Kompas.com telah memintai konfirmasi Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo untuk mengutip pernyataan Sigit.
Narkoba dan Pungli
Tak hanya judi, Sigit juga menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Misalnya, peredaran narkoba, pungutan liar (pungli), pertambangan ilegal, hingga penyalahgunaan BBM dan LPG.
"Sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota (polisi) dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat (juga harus ditindak)," tutur Sigit.
Sigit meminta seluruh jajarannya punya komitmen yang sejalan terkait dengan hal tersebut.
Dia mengatakan, ini demi menjaga marwah institusi Polri.
Merespons arahan Kapolri, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menerbitkan surat telegram (ST) ke jajaran Polda.