Oknum Polisi Bobol ATM
Bobol ATM, Oknum Polisi Terancam 7 Tahun Penjara, Ini Pesan Kapolres Lubuklinggau
M Kurniadi oknum anggota Polres Empat Lawang yang nekat bobol ATM di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), terancam 7 tahun penjara.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - M Kurniadi oknum anggota Polres Empat Lawang yang nekat bobol ATM di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), terancam 7 tahun penjara.
Kini oknum polisi Empat Lawang itu sudah diamankan di Polres Lubuklinggau usai aksinya viral membobol ATM.
Aksi oknum polisi Empat Lawang yang membobol ATM di Lubuklinggau jelas memalukan institusi polisi.
Oleh karena itu,
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi meminta kepada seluruh anggota Polres Lubuklinggau untuk tidak terlibat perbuatan kriminalitas.
"Sesuai petunjuk bapak Kapolri dan Kapolda untuk menjalankan tupoksi sebagai pelindung pengayom dan pelayan masyarakat," ungkap Harissandi pada wartawan, Senin (15/8/2022).
• SIASAT Oknum Polisi di Empat Lawang Usai Aksinya Bobol ATM di Lubuklinggau Viral
Dia menjelaskan, tidak dibenarkan seorang anggota Polisi melakukan tindak pidana apa pun, lalu apabila ada kejadian serupa dan mengetahui pelakunya oknum harap segera melapor.
"Harap segera melapor apabila mengalami tindak pidana apa pun, segera lapor ke Polsek, Polres, bahkan bisa ke Polda, bisa menghubungi C all Center 110," ujarnya.
Kemudian masalah judi online sesuai perintah dari Kapolri akan menindak tegas dan memberantas judi online, bahkan Kapolri sudah menyampaikannya depan umum.
"Termasuk kemarin ada warga marah-marah bawa parang ketempat orang lain langsung kita lakukan penangkapan," ungkapnya. (Joy)
• BREAKING NEWS: Oknum Polisi Polres Empat Lawang Jadi Pelaku Pembobol ATM di Lubuklinggau
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/oknum-polisi-bobol-ATM-1.jpg)