"ADA yang Coba Intimidasi," Edwin Kuak Ada Kelompok Inginkan Ibu P Dilindungi, LPSK tak Peduli

Ibu P melakukan pengajuan berupa permohonan terkait dugaan menjadi korban percobaan pembunuhan, dan kekerasan seksual.

Editor: Wiedarto
ist
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Sebelum penetapan diterima atau tidak permohonan perlindungan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mendapat Intimidasi dari kelompok tertentu.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi, menjelaskan pihaknya sempat mendapatkan intimidasi, terkait proses permohonan perlindungan untuk Ibu P atau istri dari tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui, Ibu P melakukan pengajuan berupa permohonan terkait dugaan menjadi korban percobaan pembunuhan, dan kekerasan seksual. Permohonan tesebut juga didasari laporan polisi yang sudah dibuat Ibu P.


"Intimidasi ada, tapi tidak yang seperti mengancam keselamatan, namun di proses ini kita perlahan ada koordinasi,proses koordinasi itu ada pihak - pihak yang sudah resmi untuk meminta melindungi ibu P," kata Edwin, Senin (15/8/2022).

Tapi, Edwin tidak memberitahu siapkah orang yang melakukan intimidasi tersebut, namun ia hanya menegaskan bahwa yang bersangkutan merupakan salah satu yang disanksi Polri.

"Ada dorongan serupa desakan, bahwa LPSK saat itu untuk segera berikan perlindungan ke Ibu P sebagai korban kekerasan seksual, tapi permintaan itu tidak kita (LPSK) kabulkan," lugas Edwin.


Sedangkan menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, intimidasi yang diberikan kepada jajarannya itu dinilai juga memiliki ragam bentuk.

"Macam-macam itu intimidasinya lpsk lambat lpsk disuap LPSE di bawah polisi itu intimidasi," ujar Hasto, Senin (15/8/2022).

Namun, hal itu dijelaskan Hasto bukan jadi suatu masalah yang besar, mengingat jajaranya selalu di dalam koridor dan sesuai dengan kebijakan Undang-undang yang berlaku.

"Karena beberapa orang tidak memahami secara benar kinerja dari LPSK, tetapi yang penting tetap on the track tetap bisa memberikan layanan sesuai mandat," tuturnya.

Perlu diketahui, LPSK juga sudah secara resmi membuat keputusan untuk menolak permohonan perlindungan sebagai korban duga pelecehan seksual dari Ibu P, yakni istri dari tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan

Keputusan LPSK dinyatakan mutlak, sebab jajarannya menilai tidak ditemukannya bukti atau fakta tindak pidana pelecehan seksual yang sempat dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Hasto, dalam Press Conference di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, juga menjelaskan, keputusan itu sudah dikatakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"LPSK sudah menghentikan penelaahan terkait permohonan, karena memang tidak ada pidana seperti yang diumumkan Bareskrim Polri," kata Hasto.

Hasto menambahkan, keputusan itu didasari juga akan beberapa kejanggalan yang sempat dilihat dari jajarannya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved