'ANAK SD Saja Bisa Mencerna' Pengacara Brigadir J Sebut Ferdy Sambo Bohong soal Motif Pembunuhan

"Bohong itu," ujar Kamaruddin saat ditanyai soal pendapat motif pembunuhan Brigadir J, Jumat (12/8/2022)

Editor: Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM - Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menyebut motif pembunuhan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J bohong.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak angkat bicara soal Polri mengungkapkan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J lantaran ajudannya itu melakukan tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga adalah kebohongan.

"Bohong itu," ujar Kamaruddin saat ditanyai soal pendapat motif pembunuhan Brigadir J, Jumat (12/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kamaruddin menilai tetap ada yang janggal tindakan Brigadir J yang dimaksud Polri melecehkan istri Ferdy Sambo.

Menurut dia, jika istri Ferdy Sambo dilecehkan di Magelang, mantan Kadiv Propam itu tidak akan mungkin membiarkan sang istri dikawal orang yang telah melecehkannya untuk kembali ke Jakarta.

"Jadi (eks) Kadiv Propam (Sambo) ini menggali kebohongan untuk menutup kebohongan. Yang ada nanti institusi Polri jadi malu," tuturnya.

Kamaruddin mengatakan, hanya Ferdy Sambo di dunia ini yang membiarkan istrinya dikawal orang yang telah melakukan pelecehan.

Dia menyebut motif yang diungkap Polri itu tidak masuk akal.

SAYA DIPERMALUKAN Benny Mamoto Minta Maaf, Ngaku Tidak Niat Bohongi Publik soal Kasus Brigadir J

"Anak SD saja bisa mencerna," ucap Kamaruddin. Selanjutnya, Kamaruddin membeberkan bukti lain dari kebohongan motif Ferdy Sambo.

Dia menyebutkan, pada awal kasus ini mencuat, tindakan pelecehan seksual terhadap Putri disebut terjadi di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Walhasil, tindakan Brigadir J itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi bahkan menerima laporan polisi tersebut, di mana diduga terjadi pelecehan terhadap Putri.

"Sekarang jadi bergeser ke Magelang. Ini mabuk tanpa minum," katanya.

Kamaruddin mempertanyakan kenapa Sambo tidak membuat laporan polisi di Magelang jika tindakan pelecehan tersebut terjadi di sana, bukan di Jakarta Selatan.

Lebih jauh, Kamaruddin juga heran dengan tindakan Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.

Seharusnya, jika Brigadir J melecehkan Putri di Magelang, kenapa Sambo tidak memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk menangkap Brigadir J saat itu.

"Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta, itu ngawur itu," jelas Kamaruddin.

"Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi.

Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia tes PCR Maka dia ciptakan lagi alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," sambungnya.

Kamaruddin pun menyarankan Sambo agar merenung dan taubat. Dengan demikian, kata Kamaruddin, Sambo tidak lelah berbohong terus.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Irjen Ferdy Sambo mengakui bahwa dirinya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Berdasarkan pengakuan Sambo, rencana pembunuhan itu bermula dari tindakan yang Brigadir J lakukan di Magelang.

"Dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yosua," ujar Andi dalam jumpa pers di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8/2022).

Andi menjelaskan, setelah itu, Ferdy Sambo memanggil tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Dia menyebut Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua," imbuhnya.

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Satu lagi yakni asisten rumah tangga Sambo, Kuat Maruf.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved