Kapolri Tetapkan FS Tersangka Baru

TERUNGKAP Bharada E Sambil Pejamkan Mata Tembak Brigadir J, Diperintah Ferdy Sambo Takut Ditembak

Bharada E mengaku saat itu dirinya merasa ketakutan setelah dirinya diperintah Irjen Pol Ferdy Sambo atasan untuk mengeksekusi Brigadir J ditembak

Editor: adi kurniawan
kolase Sripoku
Sosok Bharada E alias Richard Eliezer yang dijerat Pasal 338 KUHP karena menajdi tersangka pembunuhan Brigadir J. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo kini mulai menemui titik terang siapa pelaku dan dalang dibalik Brigadir J ditembak.

Hal tersebut dikatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengaku dalam Brigadir J ditembak dalam kondisi tertekan atas petintah Irjen Ferdy Sambo.

Bharada E mengaku saat itu dirinya merasa ketakutan setelah dirinya diperintah atasan dalam hal ini Irjen Pol Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

Sebelum melakukan penambakan ke Brigadir J oleh Bharada E mengaku sambil memejamkan mata.

"Dia sembari memejamkan mata, door..door..door. gitu aja," kata kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara, menceritakan pengakuan kliennya, Selasa (9/8/2022).

Deolipa mengatakan, Bharada E menembak Brigadir J karena menerima perintah dari atasannya.

Atasan Bharada E ini sebelumnya diungkapkan Deolipa adalah orang yang dijaganya.

Mendapat perintah dari atasan untuk mengeksekusi Brigadir J, sebagai prajurit Brimob tentu saja tunduk pada atasannya.

Bharada E kata Deolipa mengaku merasa ketakutan saat menjalankan perintah atasannya itu.

Ia seakan tidak punya pulihan, karena bila tak melakukan perintah atasannya menembak Brihadir J, justru dirinya yang akan 'dieksekusi'.

"Dia mengaku salah paling engga. (Bharada E) ini kan Polisi Brimob, dan menjalankan perintah atasan," kata Deolipa.

"Tapi 'saya juga takut' kata dia kan, tapi ketakutan juga kalau saya tidak menembak (Brigadir J), saya yang ditembak. Kan gitu. Sama yang nyuruh nembak," kata Deolipa.

Menurut Deolipa, peristiwa penembakan tersebut begitu cepat.

"Kalau secara curhatnya dianya (Bharada E) begitu, bebeapa menit saja itu kejadiannya. Secara curhat ya bukan projustisinya, karena dia curhat juga sama saya. Begitulah kira-kira, singkat saja," jelasnya.

Hal tersebut sejalan dengan temuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved