Kapolri Tetapkan FS Tersangka Baru
Resmi Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati
Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Jika terbukti, Irjen Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman paling berat hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.
Tim Khusus (Timsus) Polri mengenakan sangkaan utama (primair) kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Irjen Ferdy Sambo dikenakan sangkaan subsider dengan pasal berlapis.
Antara lain, Pasal 340 KUHP (tindak pidana pembunuhan) juncto Pasal 55 dan 56 (membantu tindak pidana).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Susno Duadji Sebut Masih Ada Penetapan Tersangka Baru
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam, menjelaskan peranan Irjen Ferdy Sambo serta tiga tersangka.
Irjen (Pol) Ferdy Sambo bertindak sebagai dalang dari dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dia memerintahkan Bharada R-E untuk menembak Brigadir Yoshua Hutabarat.
Sementara dua tersangka lain, K-M dan R-R turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Disamping itu, Irjen Ferdy Sambo merancang satu skenario baru agar tidak terjerat pidana pembunuhan berencana.
Caranya dengan membuat skenario seolah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada R-E.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik menyangkakan mereka dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP," ujarnya.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun penjara," lanjutnya.
Irjen Ferdy Sambo resmi jadi tersangka
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/profil-Irjen-Ferdy-Sambo-tersangka-baru-tewasnya-Brigadir-J.jpg)