Breaking News

Kapolri Tetapkan FS Tersangka Baru

Resmi Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati

 Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Muhammad Naufal Falah | Editor: adi kurniawan
Kolase Sripoku.com
Inilah profil Irjen Ferdy Sambo tersangka baru tewasnya Brigadir J, yang memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusinya dengan cara ditembak. Resmi Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal berlapis setelah ditetapkan tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Jika terbukti, Irjen Ferdy Sambo akan dijatuhi hukuman paling berat hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Tim Khusus (Timsus) Polri mengenakan sangkaan utama (primair) kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ketentuan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Irjen Ferdy Sambo dikenakan sangkaan subsider dengan pasal berlapis.

Antara lain, Pasal 340 KUHP (tindak pidana pembunuhan) juncto Pasal 55 dan 56 (membantu tindak pidana).

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Susno Duadji Sebut Masih Ada Penetapan Tersangka Baru

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat jalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat jalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022). Resmi Jadi Tersangka, Irjen Ferdy Sambo Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Mati. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022) malam, menjelaskan peranan Irjen Ferdy Sambo serta tiga tersangka.

Irjen (Pol) Ferdy Sambo bertindak sebagai dalang dari dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia memerintahkan Bharada R-E untuk menembak Brigadir Yoshua Hutabarat.

Sementara dua tersangka lain, K-M dan R-R turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Disamping itu, Irjen Ferdy Sambo merancang satu skenario baru agar tidak terjerat pidana pembunuhan berencana.

Caranya dengan membuat skenario seolah terjadi tembak-menembak antara Brigadir J dan Bharada R-E.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan empat tersangka, penyidik menyangkakan mereka dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP," ujarnya.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, dan selama-lamanya 20 tahun penjara," lanjutnya.

Irjen Ferdy Sambo resmi jadi tersangka 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved