Berita Crime

Isman Tersandung Kasus Pencurian Diborgol Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang, Residivis Berulah

kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terdaftar di Polrestabes Palembang sebagai residivis pemain narkoba dan tak segan melukai korbannya

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Andi Wijaya
Kasubnit Opsnal I Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Opsnal 2 Ipda Roland, saat mengintrogasi tersangka terkait aksinya melakukan pencurian, Minggu (7/8/2022).  

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka Isman (42) lagi-lagi tersandung kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terdaftar di Polrestabes Palembang sebagai residivis pemain narkoba dan tak segan melukai korbannya, kini harus merelakan kedua tangannya kembali diborgol oleh Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang.

Tersangka Kasus Pencurian, tercatat warga Jalan Muhajidin Lorong Khotib I Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, tak berkutik ketika Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes mengendus tempat persembunyiannya, Sabtu (6/8/2022) sekira pukul 22.30.

Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang yang memang sudah mengantongi identitas para tersangka curas di Kota Palembang, ketika mendekam di Wilayah Hukum Polrestabes Palembang sebelumnya itu, ternyata residivis berulah kembali dengan melakukan pencurian di toko milik Fitriani (43) berhasil menggondol isi tas berisikan uang jutaan rupiah dan modus berpura-pura belanja.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tersangka ditangkap atas laporan korban mengenai tindak pidana pencurian.

"Tersangka berhasil dilumpuhkan oleh anggota dipimpin Kasubnit I Iptu Jhony Palapa dengan Kasubnit 2 Ipda Roland, namun saat akan ditangkap tersangka mencoba melawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur," kata Kompol Tri Wahyudi, Minggu (7/8/2022).

Kejadian pencurian yang dilakukan tersangka, Sabtu (20/7/2022) lalu, sekitar pukul 20.00 di Jalan Muhajidin, Kelurahan Talang Semut Kecamatan IB I Palembang.

"Modus tersangka sendiri berbelanja di warung korban, kemudian dari keterangan tersangka sendiri melihat tas korban yang tergantung di warung. Setelah mendapatkan uang kembalian dan korban lengah, lalu tersangka ini mengambil tas korban dan kabur," tutur Kompol Tri Wahyudi.

Dibeberkan Kompol Tri Wahyudi dari hasil pemeriksaan korban menyebutkan, bahwa di dalam tas tersebut berisikan uang Rp 2 juta dan satu buah cincin emas seberat satu suku.

"Kemudian korban melaporkan kejadian itu, dan Tim Beguyur Bae bergerak cepat dengan menangkap tersangka dan saat penangkapan tersangka ini berusaha kabur dan sempat melakukan perlawanan sehingga harus diberikan tindakan tegas dan ukur," tegas Kompol Tri Wahyudi.

Selain mengamankan tersangka lanjut Kompol Tri Wahyudi, bahwa anggotanya turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo hitam dan satu helai baju kaos hitam.

"Tersangka sendiri dari catatan kita merupakan residivis yang telah dua kali masuk penjara dalam perkara narkotika dan pencurian dengan kekerasan dengan vonis 7,7 tahun penjara pada tahun 2011 dan tahun 2019 yang keluar pada awal tahun 2021," jelas Kompol Tri Wahyudi.

Sementara itu, Isman mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian tersebut.

"Saya memang mengambil tas korban yang berisikan uang dan emas," ucap tersangka Isman dihadapan penyidik. 

Dari hasil pencurian tersebut uangnya telah habis digunakan sehari-hari.

"Untuk emasnya saya jual dan uangnya untuk membeli ponsel merek Oppo," tandas Isman. (Diw).

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved