BUKAN Ditangkap Cuma Dibawa ke Mako Brimob, 5 Fakta Dibalik Penjemputan Irjen Ferdy Sambo

Sejak Sabtu (6/8/2022) malam, Ferdy ditempatkan di tempat khusus di Markas Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Editor: Wiedarto
Kompas.TV
Manan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). 

Setelah penjemputan dilakukan, kawasan perumahan sekitar kediaman pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan, sepi pada Sabtu (6/8/2022) malam. Namun, sekitar pukul 23.30 WIB, tampak petugas keamanan komplek berjaga tepat di depan portal pintu masuk perumahan.

Sekuriti tidak memberikan akses masuk bagi orang lain, termasuk awak media yang mencoba mendekati rumah Irjen Ferdy Sambo Mereka hanya membuka portal bagi kendaraan tamu yang memiliki kepentingan dan penghuni perumahan, baik ingin masuk maupun keluar.

4. Aparat berpakaian preman berjaga di Mako Brimob


Sejumlah personel Brimob berpakaian preman melakukan penjagaan untuk menstrerilkan kawasan sekitar Markas Korps Brimob, Kelapa dua, Depok, Jawa Barat pada Sabtu (6/8/2022) malam. Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi sekitar pukul 22.04 WIB, terlihat beberapa personel Brimob Polri berpakaian dinas berjaga di pos Mako Brimob dan beberapa aparat berpakaian preman mensterilkan kawasan sekitar.

Ada pula sebagian dari mereka yang rata-rata berpostur badan tegap, yang mengenakan atribut ojek daring. Awak media pun diminta meninggalkan lokasi sekitar Mako Brimob dan dilarang melakukan peliputan.

"Mohon maaf, kalian dari mana? Silakan kalian geser dari sekitar tempat ini, karena belum ada izin untuk peliputan," kata seseorang berpakaian preman di lokasi itu.


5. Belum ditetapkan sebagai tersangka

Meski sudah dibawa ke Mako Brimob Polri, Ferdy Sambo belum ditetapkan sebagai tersangka. "Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022) malam.

Ia menjelaskan, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Sambo. Dalam kasus ini, Irsus berwenang mengusut dugaan pelanggaaran etik. Sementara, yang berhak menetapkan status tersangka merupakan Tim Khusus (Timsus) Polri.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang (anggota polisi) yang kemarin disebut oleh Bapak Kapolri," terang Dedi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved