BAKAL Ada Tersangka Baru, Pangkatnya Lebih Tinggi dari Bharada E, Kasus Brigadir J Seret 25 Polisi
Kini, baru Bharada Eliezer (Bharada E) yang jadi tersangka, tapi Kapolri janji bakal ada tersangka lain dengan pangkat lebih tinggi.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo janji bakal menuntaskan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J secara transparan. Kapolri bahkan menegaskan bakal ada tersangka lain yang pangkatnya lebih tinggi dari Bharada E.
Berbagai spekulasi muncul pada kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022. Kasus yang menewaskan Brigadir Yosua alias Brigadir J ini membuat gempar Indonesia.
Rakyat terus mengikuti perkembangannya, berbagai spekulasi liar pun muncul.
Untuk meredam semua itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen mengungkapnya secara transparan dan jujur.
Kini, baru Bharada Eliezer (Bharada E) yang jadi tersangka, tapi Kapolri janji bakal ada tersangka lain dengan pangkat lebih tinggi. Jadi kita tunggu saja sepak terjang Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri dalam mengungkap kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Saat konferensi pers, Kamis (4/8/2022), Kapolri mengatakan ada empat petinggi Polri yang ditempatkan di tempat khusus akibat kasus ini.
Mereka dianggap menghambat penanganan kasus tewasnya Brigadir J.
"Malam ini (kemarin malam, red), ada empat orang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari," ujarnya.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Apa itu tempat khusus?
Rupanya tempat khusus adalah markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang menghukum alias ankum.
Lokasi penahanan tempat khusus tersebut telah diatur berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin.
Dalam Pasal 1 Angka 35, dijelaskan mengenai lokasi tempat khusus.
"Tempat khusus yang selanjutnya disingkat Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh Ankum," demikian bunyi pasal tersebut.
Menurut Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat (Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan, lokasi tempat khusus ditentukan langsung oleh atasan yang berhak menghukum (ankum).
Adapun penempatan anggota Polri ke tempat khusus dilakukan sebelum sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar.
Ramadhan menerangkan, ada empat alasan penahanan di tempat khusus menurut Perpol tersebut.
Yang pertama demi keamanan dan keselamatan perwira Polri tersebut.
"Keamanan atau keselamatan terduga pelanggar dan masyarakat," jelas Ramadhan.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Ramadhan menambahkan, alasan lainnya karena kasus tersebut telah menjadi perhatian masyarakat hingga dikhawatirkan para perwira itu mengulangi perbuatannya kembali.
"Perkaranya menjadi atensi masyarakat luas, lalu terduga pelanggar dikhawatirkan melarikan diri dan atau mengulangi pelanggaran kembali," kata dia.
Siapa yang ada di tempat khusus?
Masih merujuk pernyataan Kapolri, memang tidak disebutkan siapa-siapa saja yang ditempatkan di tempat khusus tersebut.
Namun, hanya ada empat orang yang ditempatkan di sana.
Rinciannya, tiga anggota berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu personel lainnya berasal dari Polda Metro Jaya.
Diketahui, ada 25 personel Polri yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir J.
Ke-25 personel Polri tersebut, tiga di antaranya adalah jenderal bintang 1 atau berpangkat Brigjen.
Sisanya berasal dari Kombes 5 personel, AKBP 3 personel, Kompol 2 personel, Pama (perwira pertama) 7 personel, serta Bintara dan Tamtama 5 personel.
Para personel yang diperiksa juga berasal dari lintas kesatuan, mulai Divisi Propam, Polres, Polda, hingga Bareskrim.
Di luar empat orang yang ditempatkan di tempat khusus, ke-21 personel yang tersisa akan diproses sesuai dengan keputusan tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri.
"Sisanya kita akan proses sesuai dengan keputusan dari timsus apakah masuk pidana atau masuk etik," kata Listyo Sigit.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
