'Sekali Pun Terlambat Patut Kita Apresiasi' Pengacara Brigadir J Buka Suara Usai Bharada E Tersangka

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, meski terlambat langkah itu diapresia oleh Kuasa hukum Brigadir

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, meski terlambat langkah itu diapresia oleh Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Menurut pengacara Brigadir J ini, Bharada E sudah seharusnya saat hari pertama kasus tersebut sudah menjadi tersangka.

Namun pengacara Brigadir J sekali lagi mengapresiasi atas sikap dan tindakan penyidik sudah menetapkan Bharada E menjadi tersangka.

"Puji Tuhan Elohim, sekali pun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin kepada Tribun Jambi, via pesan WhatsApp, Rabu (3/8/2022) malam.

Kamaruddin pun yakin bahwa pihak kepolisian akan menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan Pasal 55 jo 56 KUHP, sambil menunggu pemeriksaan lainnnya dan hasil otopsi yang kedua," ujar Kamaruddin.

SEBUT Bharada E Pahlawan, Ini Dia Sosok Pengacara Andreas Nahot Silitonga

Sebelumnya diberitakan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (3/8/2022).

Bharada E dikenakan Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Bharada E akan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Andi menyebut, Bharada E diduga tidak dalam situasi membela diri saat membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

ilustrasi
Sumbere: https://covid19.go.id/
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved