Berita Crime

Spesialis Pencuri Mobil Pick Up TERUNGKAP, Tri Wahyudi: Hasil Curian Dijual di Luar Kota Palembang

pencurian mobil berhasil diborgol oleh Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yakni, Nazirin

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Andi Wijaya
Tersangka Nazirin (54) warga Jalan Palembang - Indralaya Perumahan Palm Raya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumsel, residivis pencuri kendaraan mobil pick up, tercatat sudah 10 kali di wilayah hukum Polrestabes Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Satu dari dua tersangka pencurian mobil berhasil diborgol oleh Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yakni, Nazirin (54), Senin (1/8/2022) sekira pukul 22.00, hasil dari curian mobil dijual diluar Kota Palembang.

Sebelumnya, Tim Opsnal Unit Ranmor berhasil memborgol tersangka Alex alias Ujang Putih (48) lebih dulu, Minggu (31/7/2022) lalu, dan ketika dilakukan pengembangan di kawasan Perumahan Palem Raya Ogan Ilir (OI), Opsnal Unit Ranmor berhasil memborgol Nazirin tanpa berkutik, keduanya spesialis pencuri mobil khusus kendaraan roda empat jenis pick up.

Untuk residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan tersangka Nazirin warga Jalan Palembang - Indralaya Perumahan Palm Raya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), tercatat sudah 10 kali di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

Tersangka melakukan pencurian satu Unit Mobil Suzuki Carry warna Hitam Nopol BG 9899 NP milik korban Zuhdi (63) yang di parkir depan rumahnya di Jalan Rasyid Siddiq Kelurahan 8 Ulu Kecamatan SU I Palembang, Minggu (20/3/2022) lalu, sekitar pukul 03.00.

Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang Borgol Spesialis Pencuri Mobil, Tempat ini Mobil-mobil Diambil

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa membenarkan saat dikonfirmasi, Selasa (2/8/2022) menyebutkan, sementara ini satu dari tersangka pencurian dengan pemberatan di Jalan Rasyid Siddiq Kecamatan SU I ditangkap Opsnal Unit Ranmor.

"Korban kehilangan mobil jenis pick up suzuki Carry, tersangka merupakan residivis dan beraksi bersama dengan Z (DPO), kini tersangka sedang kita dalami dimana saja sudah melakukan aksinya dan DPO satu orang lagi tetap akan kita kejar," kata Tri Wahyudi kepada Sripoku.com.

Lanjut Tri Wahyudi, untuk barang bukti (BB) juga sudah diamankan berupa satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU Nopol BG 3158 TI yang digunakan tersangka saat beraksi.

"Perannya saat mencuri satu orang beraksi mencuri mobil dengan menggunakan kunci T sedangkan satu orang lagi menunggu diatas motor," ungkapnya.

Masih kata Kompol Tri Wahyudi bahwa tersangka ini merupakan spesialis pencuri mobil pick up dan sudah tercatat ada 5 sampai 10 TKP.

"Mobil hasil curian pengakuannya di jual ke luar Kota Palembang, dan kita masih kembangkan. Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman diatas 5 tahun penjara," tutup Kompol Tri Wahyudi.

Sedangkan, tersangka sendiri mengakui perbuatannya mencuri mobil milik korban.

"Mobil itu saya curi berdua dengan Z, lalu mobil dijual dan uangnya dibagi dua. Sudah habis digunakan membeli keperluan hidup sehari hari saja," pungkas tersangka Nazirin yang seharinya sebagai tukang ojek. (Diw) 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved