Berita Crime
Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang Borgol Spesialis Pencuri Mobil, Tempat ini Mobil-mobil Diambil
pencuri mobil khusus kendaraan roda empat jenis Pick Up diborgol Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang, Opsnal Unit Ranmor
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Spesialis pencuri mobil khusus kendaraan roda empat jenis Pick Up diborgol Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang, Opsnal Unit Ranmor, Minggu (31/7/2022), sekira pukul 20.30, saat hendak melakukan pencurian di kawasan Keramasan Kertapati Palembang.
Tersangka pencuri mobil tadi, bernama Alex alias Ujang Putih (48) warga Jalan A Yani Lorong Riang Kelurahan Silaberanti Kecamatan SU II Palembang, diborgol Opsnal Unit Ranmor setelah menindaklanjuti laporan dari korban Joni Junaidi (56) warga Jalan KH Azhari Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Korban kehilangan satu unit mobil Suzuki Pick Up warna Hitam Nopol BG 9553 NE yang diparkir depan rumahnya, pada Minggu (17/4/2022) sekira pukul 05.00 lalu, di Jalan KH Azhari depan Lorong Sei Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.
Saat diinterogasi Kasubnit Opsnal Ranmor Iptu Jhony Palapa di lapangan tersangka Alex mengakui perbuatannya, bahkan tersangka yang pernah mengalami insiden kecelakaan saat dulunya bekerja di Dumai (cacat).
Dan tercatat sudah melakukan aksi pencurian di beberapa tempat kejadian perkara (TKP).
Diantaranya, kawasan Sako, Bukit, 7 Ulu, Makrayu, Perumnas dan lainnya ada 7 TKP.
Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit Sepeda Motor Yamaha N-Max warna Biru nopol BG 4582 ABT, satu buah Kunci Letter T beserta mata anak kunci yang telah dimodifikasi.
Kini polisi sedang melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka yang berinisial Z sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail membenarkan sudah berhasil mengamankan salah satu tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP oleh opsnal Unit Ranmor.
"Tersangka merupakan residivis kasus curanmor R4 tiga kali, dan kini ditangkap lagi Unit Ranmor atas laporan korban yang kehilangan mobil pick up di Jalan KH Azhari, depan Lorong Sei Semajid, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, dari pengakuan tersangka kepada anggota sudah mengakui perbuatannya," ungkap Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (1/8/2022), kepada Sripoku.com.
Lanjutnya, saat ini tersangka sedang proses pendalaman untuk mengetahui lokasi - lokasi TKP lainnya, dan untuk barang bukti (BB) juga sudah diamankan untuk tersangka mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum berlaku.
"Atas ulahnya tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman penjara diatas 5 tahun," tegas Tri Wahyudi.
Pengakuan tersangka Alex sendiri sudah sering beraksi bersama temannya, tugasnya memetik dan juga membawa mobil hasil curian.
"Benar pak, mobil hasil curian dijual seharga Rp 15-30 juta, uangnya habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tandas Kompol Tri Wahyudi. (Diw)