Berita OKI
Suami Disuruh Jaga Keris, Istri dan 2 Anak Perempuan di OKI Digarap Dukun Cabul
IS seorang pria yang mengaku orang pintar atau dukun merudapaksa tiga orang perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel)
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - IS seorang pria yang mengaku orang pintar atau dukun merudapaksa tiga orang perempuan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).
Ketiga korban yang dicabuli oleh IS masih satu keluarga yakni ibu dan kedua anaknya.
IS berhasil mencabuli ketiga korban karena mengaku ke bisa mengusir gangguan jin yang sedang berada di tubuh korban.
Kini pelaku yang merupakan warga Lempuing ini sudah diamankan oleh Polsek Lempuing.
Dari tindakan bejat yang dilakukan, menyebabkan ibu korban SH (39), anak pertama korban yang sedang hamil 6 bulan berinisial N (22) dan anak keduanya SA (15) mengalami trauma berat.
Dikatakan Kapolres OKI AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Lempuing AKP AK Sembiring mengatakan, kejadian tersebut berawal saat pelaku berkenalan dengan SH di laman media sosial Facebook.
Keduanya pun intens saling balas pesan di facebook, hingga pelaku mengaku ke SH bahwa dirinya sebagai seorang paranormal.
"Setelah ibunda korban terperdaya oleh tipu muslihat, pelaku pun memintanya agar mengirimkan foto bugil korban SH dan SA untuk diterawang. Lalu pelaku pun menjelaskan kalau di tubuh keduanya terdapat banyak jin jahat," ungkap Sembiring, Kamis (28/7/2022).
Lebih lanjut diterangkan, pelakupun mengajak ibunda korban SH dan korban SA untuk bertemu pada tanggal 14 Juli 2022 lalu di salah satu Waterboom di Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Saat bertemu, pelaku segera menyampaikan kepada korban dan ibunya bahwa ingin mengobati dan menghilangkan jin yang ada di tubuh mereka.
"Disaat itulah pelaku dengan leluasa menyuruh korban dan ibunya untuk menuruti segala kemauannya. Sehingga terjadilah hubungan layaknya suami istri antara pelaku dan kedua korban," bebernya.
Tidak berhenti sampai disitu pada tanggal 17 Juli 2022 lalu. Pelaku mendatangi rumah korban di Desa Mekarwangi (C4), Kecamatan Mesuji dan kembali melakukan pemerkosaan kepada kedua korban ditambah putrinya korban SH yang sedang hamil 6 bulan.
"Di sana pelaku menginap satu malam dengan alasan hendak memagar (memberikan perlindungan gaib) untuk melindungi rumah korban,"
"Dimana pelaku ini menyuruh suami yang juga ayah korban berinisial SU (49) untuk menjaga keris milik pelaku yang rencananya akan digunakan sebagai syarat ritual pemagaran rumah," ucap dia.
Setelah suami korban lengah, pelaku segera memasuki kamar SH dan SA memberikan bujuk rayu dan memaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami isteri.
Saat itu pelaku mengancam akan membunuh semua keluarga korban yaitu kedua orang tuanya dan kakak korban, apabila SA tidak mau menuruti kehendak pelaku untuk berhubungan badan layaknya suami isteri dengan pelaku.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

"Pada malam itulah semua keluarga (3 orang perempuan) berhubungan badan dengan pelaku. Sedangkan suami korban disuruh untuk menjaga barang berupa keris disebuah kamar dan tidak boleh kemana-mana," imbuhnya.
Terakhir pada tanggal 20 Juli 2022 lalu kembali pelaku mengajak korban untuk ke rumah orang tua angkat pelaku di Desa Kepahyang, Kecamatan Lempuing.
"Waktu itu pelaku mengiming-imingi korban untuk di sekolahkan di pondok pesantren dan akan dicarikan pekerjaan. Sehingga orangtuanya mengantarkan korban ke kediaman pelaku,"
"Disitu SA anak di bawah umur tersebut juga digauli pelaku sebanyak 2 kali," tegasnya.
Terhitung perbuatan pemerkosaan pelaku tersebut sudah dilakukan terhadap korban SA sebanyak 5 kali yang mana 4 kali dilakukan pelaku sebelum kejadian yang terakhir, yang mana pelaku mengaku dapat menyembuhkan atau mengobati gangguan makhluk gaib atau JIN.
Selain dengan korban, pelaku juga melakukan persetubuhan dengan SH sebanyak 3 kali dan putri lainnya N sebanyak 1 kali.
Dengan bujuk rayuan untuk mengusir makhluk gaib atau JIN yang mengganggu tubuh ibu dan kakak perempuan korban.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Karena pelaku mengaku sebagai orang pintar atau paranormal atau dukun yang dapat mengusir gangguan makhluk gaib atau JIN," sebut AK Sembiring.
Berkat adanya laporan dari korban, tepat Selasa (26/7) sekira pukul 17.00 WIB, Tim Macan Komering unitreskrim Polsek Lempuing melakukan penyelidikan terhadap pelaku persetubuhan dengan anak bawah umur tersebut.
Dari hasil penyelidikan serta informasi didapat bahwa pelaku Imam Syafaat (29) sedang berada di rumahnya di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing.
"Lalu anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lempuing, IPDA SUPARMAN, SH menuju ke rumah pelaku dan berhasil diamankan tanpa perlawanan," cetusnya.
Ditegaskan untuk pasal yang dikenakan yaitu undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomer 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002.
"Dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
Dari pihak korban juga mengalami kerugian yaitu sekitar Rp 2.900.000.
