Berita Palembang

Sok Gagah Ancam Wanita Pakai Sajam, Dua Bersaudara Ciut Dibekuk Tim Tekab 134 Polrestabes Palambang

Dua pelaku yang merupakan kakak adik ini diamankan yakni Aryadi (38) dan adiknya Agus Salim (32) keduanya warga Jalan Gub HA Bastari

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
Pelaku Pengancaman yang viral di media sosial (Medsos) karena mendatangi rumah tetangga dengan membawa senjata tajam (Sajam) diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Polrestabes Palambang, Senin (25/7/2022) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Pelaku Pengancaman yang viral di media sosial (Medsos) karena mendatangi rumah tetangga dengan membawa senjata tajam (Sajam) diringkus Opsnal Unit Pidum dan Tim Tekab 134 Polrestabes Palambang, Senin (25/7/2022) sekitar pukul 14.00.

Dua pelaku yang merupakan kakak adik ini diamankan yakni Aryadi (38) dan adiknya Agus Salim (32) keduanya warga Jalan Gub HA Bastari, Lorong Budi Mulia II, Kecamatan Jakabaring, Palembang. 


Berikut barang bukti (BB) sebilah pedang, pisau, dan pakaian yang dipakai saat kejadian kedua pelaku langsung digiring ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing mengatakan dua pelaku sudah diamankan setelah menerima pengaduan dari korban Maryana Novia Sari di Polrestabes Palembang.


"Kejadiannya Jumat (22/7/2022), sekitar pukul 12.00, di Lorong Budi Mulia II berawal saat korban hendak pulang kerumah namun di tempat kejadian perkara (TKP) jalan korban dihalangi oleh sepeda motor milik pelaku," katanya.


Kemudian pelaku dan korban sempat terjadi cek cok mulut.

Lalu kedua pelaku mendatangi rumah korban sambil membawa sajam.

"Selain keduanya Unit Pidum dan Tekab 134 juga mengamankan barang bukti berupa Sajam jenis pedang dan pisau serta pakaian yang dipakai saat kejadian," katanya.


Atas perbuatannya, masih kata Kompol Tri Wahyudi akan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.

"Saat ini kedua pelaku sedang didalami dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya. 


Sedangkan, tersangka mengakui perbuatannya yang sudah mendatangi rumah korban sambil membawa pedang dan viral di medsos.

"Saya mau pergi ke warung membeli obat anak sakit, namun dia minta saya meminggirkan motor.

Saya jawab nanti mau beli obat anak ke warung dulu, dia terus ngomel.

Jadi saya emosi dan tidak terkendali, terkontrol, tidak sadar lagi karena anak sakit tadi," katanya.


Kemudian, karena emosi dia langsung datang ke rumahnya.

"Saya membawa parang mendatangi rumahnya sambil berkata nanti saya bacok kamu.

Parang itu saya ambil dari rumah untuk menebas rumput," jelasnya.


Sementara itu, melihat ia ribut kakak pelaku juga ikut menemani sambil membawa pisau.

"Sebelum kejadian ini memang sempat ada kejadian dengan keluarga korban, saya itu keponakan saya ditampar oleh keponakan korban tapi sudah selesai karena tidak kami perpanjang," ungkapnya.


Sebelumnya, korban mengatakan kejadian Jumat (22/7/2022) sekira pukul 12.00 WIB di Lorong Budi Mulia II berawal korban hendak pulang kerumah namun di tempat kejadian perkara (TKP) jalan korban di halangi oleh motor milik keluarga terlapor. 


Lalu korban meminta kepada salah satu keluarga terlapor untuk memindahkan motor  namun tidak ada respon, makanya korban langsung kerumah terlapor namun bukannya motor dipindahkan, tetapi salah satu orang didalam rumah terlapor berteriak sambil berkata pindahkan sendiri.


Kemudian korban memindahkan sendiri motor tersebut, saat itu keluarga terlapor juga sempat berkata jangan lewat disini lagi.

Yang dijawab korban memang ini jalan milik keluarga terlapor, lalu korban pulang ke rumah.


Dan Tidak lama kemudian datang keluarga terlapor sebanyak 4 orang sebagian membawa senjata tajam sambil marah-marah kepada korban di depan lorong rumah korban sambil mengancam akan membunuh.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved