Kebijakan Perhutanan Sosial
Keanekaragaman hayati di dunia, khususnya di Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam,
Oleh: M Andriansyah SH, MH
Polhut Ahli BKSDA Sumatera Selatan
SRIPOKU.COM -- SISTEM pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
Keanekaragaman hayati di dunia, khususnya di Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam, baik hayati maupun hewani, sumber daya alam Indonesia tidak dikenal kaya saja, tetapi mempunyai ciri khas tersendiri disetiap daerah atau yang biasa kita sebut Endemik, berperan penting untuk berlanjutnya proses evolusi serta terpeliharanya keseimbangan ekosistem dan sistem kehidupan biosfer, keanekaragaman hayati yang meliputi ekosistem, jenis dan genetik yang mencakup hewan, tumbuhan, dan jasad renik, perlu dijamin keberadaan dan keberlanjutannya bagi kehidupan.
Kebijakan alokasi 12,7 juta Ha dalam Perhutanan Sosial atau 10 persen dari total luas kawasan hutan di Indonesia, memiliki strategic value sehingga terjaminnya alokasi ruang kelola untuk masyarakat pinggir hutan di seluruh tanah air.
Alokasi ruang yang tidak pernah terjadi sejak kemerdekaan RI. Kebijakan ini merupakan Politik Keberpihakan dan mendapatkan apresiasi dari berbagai negara. Sejak tahun 2010, telah diterbitkan SK Menteri untuk Hutan kemasyarakatan dan Hutan Desa, Pencapaian melalui proses percepatan dan tepat sasaran, untuk memastikan sebagian besar yang menerima manfaat adalah petani miskin, petani berlahan sempit, dan keluarga tani yang karena lokasi desanya berbatasan atau di dalam kawasan hutan Negara.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Politik Pemberdayaan merupakan Kebijakan alokasi lahan sebagai politiknya Pemberdayaan masyarakat. Sesuai dengan program Nawacita Kabinet Kerja, yaitu membangun dari pinggiran, membangun kemandirian masyarakat melalui berbagai skema dukungan dan pendampingan berbasis kelompok, salah satu dalam kegiatan penguatan kelembagaan dan tata kelola dan perencanaan kawasan dan potensinya, penguatan kelembagaan keuangan mikro berbasis koperasi, penguatan kemampuan kewirausahaan sosial.
Strategi yang perlu dilakukan adalah dengan model perencanaan partisipatif dari bawah, dengan sasaran memulai terbangunnya komunikasi yang lebih intens dan substansial di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten, penguatan kemitraan dengan berbagai pihak di sekitar lokasi perhutanan sosial, dengan uji coba skala kecil oleh kelompok, pembelajaran yang didokumentasi sebagai dasar dibangunnya shared learning antar kelompok, kelompok dengan pihak Pemeraintah, LSM, penyuluh, dan pegiat perhutanan sosial, dan lintas Kementerian, misalnya dengan Kementerian Desa, Kemendagri, dukungan kebijakan pendanaan melalui skema Dekon Perhutanan Sosial, APBD, dukungan dan sinergitas program dengan dukungan mitra LSM, dukungan kerjasama baik bilateral maupun multilateral.
Resolusi Konflik (permintaan tuntutan) secara damai Kebijakan perhutanan sosial ini, apabila dilaksanakan tepat sasaran, tepat pendampingan, dan dapat dijadikan sebagai agenda bersama pemerintah dan pemerintah provinsi dan kabupaten, merupakan upaya untuk menyelesaikan berbagai konflik sosial yang berkepanjangan yang tidak dapat diselesaikan melalui proses penegakan hukum karena inti masalahanya adalah kemiskinan dan minimnya penguasaan lahan untuk dikelola, penyelesian konflik secara damai tidak menghapuskan upaya penegakan hukum, khususnya terhadap aktor intelektual akibat tingginya permintaan pasar dunia akan komoditi tertentu, selain pemberian akses kelola perhutanan sosial, skema kemitraan antara masyarakat dengan pemegang izin. Upaya konkrit untuk resolusi konflik dan pengelolaan hutan secara damai dan lebih beradab, sekaligus meningkatkan ragam pendapatan masyarakat dan masyarakat merasa dimanusiakan.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Masyarakat mampu menjaga hutan, masyakat pinggir hutan termasuk masyarakat hukum adat, mampu mengelola hutan dengan berbagai macam teknologi tepat guna, teknologi sederhana, teknologi agroforestry, pengelolaan mikrohidro, pengembangan wisata alam, yang dapat meningkatkan ragam pendapatan rumah tangganya sekaligus meningkatkan kebanggaan mereka bahwa mereka diberikan kepercayaan oleh pemerintah, misalnya kelompok Hutan Kemasyarakatn di Kali Biru, Kulonprogo, Yogyakarta dengan pengembangan wisata alam, terbukti menjaga kawasan hutan adatnya secara turun temurun, Kunci keberhasilan tersebut adalah upaya pendampingan yang konsisten dari berbagai pihak dan adanya juara lokal atau dikenal istilah local champion (para pejuang) yang bekerja dengan hati, baik ada proyek maupun tidak ada dukungan tetap mendampingi masyarakat.
Potensi Konflik di Kawasan Konservasi, terdapat kondisi penggunaan lahan. Hal ini menunjukkan di kawasan konservasi terdapat penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan fungsinya.
Skema perhutanan sosial melalui Hutan kemasyarakatan, Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, dan Kemitraan Kehutanan, belum menyentuh persoalan di kawasan konservasi tersebut di atas. Namun demikian, Pemerintah mempunyai skema Kemitraan dengan skema penetapan Zona Pemanfaatan Tradisional.
Beberapa Keterpaduan Program sangat penting untuk membangun sinergitas, dengan mendorong program perhutanan sosial di daerah penyangga di kawasan konservasi. Lintas Kementerian penguatan komunikasi dan kerjasama program lintas kementerian. Misalnya Kementerian LHK dengan Kementerian Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dan sebagainya. Sangat penting untuk menetapkan lokasi contoh yang akan dibangun sebagai Role Model yang dibangun secara terpadu.
Kementerian LHK dengan mitra kerjasama dengan para mitra juga sebaiknya dimulai dengan mensepakati agenda bersama, termasuk menyusun skala prioritas lokasi contoh yang dapat dijadikan sebagai Role Model, sehingga Perhutanan sosial mempunyai nilai strategis dalam politik alokasi ruang, politik pemberdayaan dalam Kebijakan alokasi lahan dan model perencanaan partisipatif dari bawah, permintaan tuntutan dalam konflik secara damai, sehingga Masyarakat Mampu menjaga hutan, mengurangi potensi Konflik di Kawasan Konservasi serta menjaga dan mensinkronisasi Keterpaduan program pemerintah dalam perhutanan sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sistem-tata-kelola-air-pemandangan-hutan.jpg)