DIPENJARA Sejak 12 Desember 2020, HRS Bebas Bersyarat, Kuak Sosok Wanita Dibalik Pembebasan
HRS yang seharusnya bebas pada 2024, membeberkan sosok wanita yang ikut memperjuangkan pembebasannya
SRIPOKU.COM, JAKARTA --Setelah dipenjara sejak 12 Desember 2020, akhirnya Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat, Rabu (20/7/2022).
. Ia menegaskan bebas bersyarat yang diperolehnya bukan usaha parpol atau pejabat.
Habib Rizieq Shihab bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Rizieq dijadwalkan keluar dari penjara Rabu (20/7/2022) siang ini.
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Habib Rizieq Shihab langsung menggelar pertemuan bersama para simpatisan di kediamannya di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).
Rizieq mengatakan, perihal kebebasan bersyaratnya, murni dari perjuangan bersama orang-orang yang telah mendoakannya, bukan dari kubu tertentu, Partai politik bahkan pejabat.
"Jadi, ini sengaja saya garis bawahi. Pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik. Bukan pemberian pejabat. Bukan pemberian kekuasaan. Bukan, tetapi ini pemberian satu proses hukum yang nanti akan dijelaskan oleh para pengacara saya," kata Rizieq dalam konferensi pers di kediamannya, Rabu (20/7/2022).
Rizieq menuturkan, perjuangan dari kebebasannya, juga termasuk perjuangan dari isteri tercintanya.
"Dan yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Syarifa Fadlun binti Fadil bin Usman bin Yahya yang mana beliau dengan segenap tujuh anak saya, selama ini dengan setia mengikuti dari awal pemeriksaan sampai penahanan," ujar Rizieq.
Menurut Rizieq, istrinya rutin membesuk dan terus memberikan semangat hingga jadi penjamin.
“Jadi, sengaja saya garis bawahi. Saya tegaskan, pemberian bebas bersyarat saya bukan pemberian dari partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan dari kekuasaan. Bukan,” kata Rizieq.
“Tapi ini proses hukum yang nantinya akan dijelaskan tim hukum," ujarnya.
Rizieq menuturkan bahwa dirinya memberikan apresiasi terhadap orang-orang yang telah mengawal langkah perjuangan atas proses penahanannya selama ini.
"Bukan hanya sekedar memberikan semangat tetapi juga selalu kita berbagai informasi dalam rangka untuk kita bisa mendapatkan pembebasan bersyarat ini," tutur Rizieq.
Memenuhi syarat bebas bersarat
Pertama, Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.