Berita Palembang

Yayasan Masjid Al-Iklhas Menang di Tingkat MA, PN Palembang Eksekusi 2 Rumah di Dwikora

Atas putusan MA itu, Pengadilan Negeri Palembang melaksana eksekusi pada lahan seluas 1.600, yang mana diatasnya berdiri 2 buah bangunan rumah

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Chairul Nisyah
Eksekusi Lahan di Jalan Dwikora II/YKP II, Palembang, Senin (18/7/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Yayasan Masjid Al-Ikhlas selaku pihak penggugat perkara penguasan lahan hibah untuk pembangunan Pesantren yang berlokasi di Jalan Dwikora II/YKP II Palembang, dinyatakan menang di tingkat Mahkamah Agung (MA) RI.

Atas putusan MA itu, Pengadilan Negeri Palembang melaksana eksekusi pada lahan seluas 1.600, yang mana diatasnya berdiri 2 buah bangunan rumah, Senin (18/7/2022).

Di awal eksekusi sempat diwarnai penolakan oleh keluarga pemilik rumah yang dieksekusi bernama Okta.

Pria tersebut meronta-ronta saat melihat rumahnya dihancurkan. Namun dirinya berhasil ditenangkan oleh anggota keluarga lainnya.

Dari pantauan dilokasi, pihak PN Palembang membawa satu unit alat berat (Buldoser) untuk menghancurkan bangunan rumah, dan beberapa pohon sawit yang berdiri dilahan tersebut.

Suara gemuru dari bangunan hancurpun membuat warga sekitar turut keluar rumah untuk menyaksikan proses eksekusi.

Dikatakan oleh pengurus yayasan Masjid Al Ikhlas, Fahruq nantinya di lahan tersebut akan didirikan pondok pesantren untuk anak-anak.

"Awalnya pembangunan ini sudah kami mulai sejak tahun 2016 lalu, namun harus tertunda dengan adanya perkara gugatan ini. Semoga dengan selesainya perkara ini, pondok pesantren itu akan segera kami bangun," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak Yayasan Masjid Al Ikhlas, Titis Rachmawati SH MH mengatakan eksekusi ini sesuai dengan putusan inkrah di tingkat Mahkamah Agung.

Titis juga mengatakan pihaknya akan melanjutkan proses hukum, terkait surat palsu dari beberapa pihak yang terlibat dalam perkara ini.

"Salah satunya oknum pengacara. Terkait alas hak yang diduga palsu, dan laporannya sudah kami masukan ke Polda Sumsel," jelasnya

Diberitakan sebelumnya, Atas putusan Mahkamah Agung tersebut, pihak Pengadilan Negeri Palembang, melalui Paniteranya melaksanakan kegiatan Konstatering, atau pengecekan dan pencocokan lahan sengketa sebelum dilakukannya esekusi.

Kegiatan dilaksanakan dilokasi sengketa, Jalan Dwikora II, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Selasa (5/4/2022).

Konstatering dilaksanakan dengan pembacaan putusan dari Mahkama Agung, yang menyatakan pihak penggugat dalam hal ini, Yayasan Al-Iklhlas dinyatakan berhak atas tanah seluas 1.600 meter persegi.

Kegiatan berjalan kondusif, tidak terjadi perlawanan ataupun keributan anatara pihak Tergugat dan penggugat. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved