Berita Selebriti
Capai Miliaran Rupiah, Nathalie Holscher Minta Harta Gono-Gini, Begini Tanggapan Sule: Beda Dulu
Resmi melayangkan gugatan cerai ke Sule, kini Nathalie Holscher meminta nafkah anak dan minta harta gono-gini yang mencapai miliaran rupiah
Penulis: Yuni Rahmawati | Editor: pairat
Yang menjadi legalitas mut’ah adalah QS. Al-Baqarah (2) : 241, yang artinya:
“Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa”.
Pemberian mut’ah merupakan perintah Allah SWT kepada para suami agar selalu mempergauli istrinya dengan prinsip imsak bil ma’ruf aw tasrihu bi ihsan (mempertahankan ikatan perkawinan dengan kebaikan atau melepaskan/menceraikan dengan kebajikan).
Anjuran ini mempunyai tujuan yaitu apabila hubungan pernikahan terpaksa diputuskan, maka hubungan baik dengan mantan istri dan keluarganya harus tetap dijaga dan dipertahankan meskipun harus memberikan mut’ah.
Pemberian tersebut harus dilakukan dengan iklas dan sopan tanpa menunjukkan kegusaran hati atau penghinaan terhadap mantan istri.
Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Dari sekilas pengertian serta legalitas nafkah iddah dan mut’ah di atas, dapat dipahami bahwa nafkah iddah dan mut’ah merupakan nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istri dan yang masih memiliki hakrujuk.
Sehingga nafkah iddah dan mut’ah tersebut secara fungsi merupakan sesuatu yang bisa digunakan setelah terjadinya perceraian.
Oleh karena itu prinsip utama dari nafkah iddah dan mut’ah adalah waktu penggunaanya (dipergunakan saat masa iddah) bukan waktu pembayaraannya.
Bisa jadi kedua belah pihak sama-sama berkeinginan kuat untuk bercerai terlepas dari mana awal sebab perselisihan dan pertengkaran maupun sebabnya.
Namun menjadi masalah justru suami sudah bersedia membayar nafkah iddah dan mut’ah ternyata setelah berikrar pergi tak diketahui rimbanya.
Atau tidak dibayar justru biaya pendaftaran eksekusi di pengadilan setengah atau bahkan hampir sama dengan nafkah iddah dan mut’ah yang diperolehnya.