Berita Musi Rawas

Selama 1,7 Tahun Menjadi Daftar Pencarian Orang, Komplotan Pencuri Motor di Musi Rawas Tertangkap

daftar pencarian orang (DPO) sekitar 1,7 tahun atas kasus pencurian sepeda motor bersama komplotannya pada 18 November 2020 lalu

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ahmad Farozi
Setelah sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) tersangka Sahidina Ali Sahid yang tersandung kasus pencurian sepeda motor, akhir berhasil digiring dan ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas, Senin (11/7/2022). 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Setelah sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) sekitar 1,7 tahun atas kasus pencurian sepeda motor bersama komplotannya pada 18 November 2020 lalu, Sahidina Ali Sahid (28) warga Desa Rantau Bingin Kecamatan Tiang Pumpung  Kepungut (TPK) Kabupaten Musi Rawas akhirnya tertangkap.

Tersangka kasus pencurian sepeda motor ditangkap Minggu (10/7/2022) pukul 01.00 oleh Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas dipimpin Kanit Pidum Ipda Niko Rosbarinto.

"DPO atas nama Sahidina Ali Sahid ditangkap di rumahnya di Desa Rantau Bingin Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, Senin (11/7/2022).

Diungkapkan, tersangka Sahid ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diketahui terjadi pada 18 November 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di kebun karet Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.

Dimana korbannya adalah Agus Supriyadi, seorang petani warga Desa Leban Jaya.

Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor miliknya jenis Honda Supra Fit warna hitam nopol BG 4174 HZ.

Saat itu datang tiga orang pelaku, yaitu Yusril alias Unyil (sudah menjalani sidang), Sahid dan Kiki (DPO).Selanjutnya Yusril dengan menggunakan kunci letter T, merusak kunci kontak motor korban lalu berhasil menyalakan mesin motor tersebut.

Setelah itu, motor hasil curian itu segera diambil alih oleh Sahid yang kemudian langsung membawa motor tersebut dari lokasi.Setelah berhasil melakukan pencurian, diketahui kemudian bahwa motor hasil curian itu dijual oleh Kiki (DPO) kepada penadah.

"Jadi cara mereka melakukan aksi pencurian ini, dengan cara merusak kontak dan stang sepeda motor korban yang sedang terparkir di dalam kebun karet. Kemudian para pelaku menghidupkan sepeda motor dan langsung membawa pergi sepeda motor milik korban tersebut," kata AKP Dedi Rahmad Hidayat.

Dikatakan, selain membawa kabur sepeda motor korban, para tersangka saat itu juga membawa uang milik korban sebesar Rp 1,3 juta yang ada dalam jok motor.

Kemudian satu unit headphone, dua lembar KTP dan STNK sepeda motor yang juga terdapat di dalam jok motor.Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa tersebut untuk diproses menurut undang - undang yang berlaku dengan dasar laporan LP/B-28/IX/2020/SUMSEL/RES.MURA/SEK.MA. KELINGI TGL 19 NOVEMBER 2020.

"Untuk pelaku atas nama Yusril alias Unyil sudah disidang, perannya memetik motor korban pakai kunci T, kemudian Sahid sudah kita tangkap, perannya membawa motor korban dan satu lagi yaitu Kiki masih DPO, perannya menjual motor korban ke penadah" pungkasnya. (ahmad farozi)

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved