Berita Selebriti
Komentar Menohok Ernest Prakasa Soal Aturan Kritik Presiden dalam Draf RKUHP: Ngawur Banget Ini
Aturan kritik presiden dalam draf RKUHP menuai banyak komentar, salah satunya sutradara ternama Indoensia Ernest Prakasa, begini cuitannya.
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Odi Aria
SRIPOKU.COM - Ernest Prakasa mengomentari aturan kritik Presiden dalam draf RKHUP (Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana).
Melalui akun twitternya komentar Ernest Prakasa menjadi sorotan publik.
Komentar Ernest Praksa mengenai aturan kritik Presiden dalam draf RKUHP dianggap menohok.
Baca juga: Sindiran Pedas Ernest Prakasa ke Bos Juragan 99 Ngibul Tak Percaya dan Sebut Tak Bisa Berkata Lagi
Tampak dalam cuitannya, Ernest Prakasa membalas postingan dari akun @NarasiNewsroom.
Akun tersebut memberikan pertanyaan atas aturan kritik presiden dalam draf RKUHP.
Melansir Kompas.com, draf RKUHP diberikan pemerintah ke Komisi III DPR RI.
Pada Rabu (6/7/2022) berlangsung pembahasan yang mengatur tentang perlindungan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.
Aturan tersebut dimuat dalam pasal 218 Ayat (1) dan (2) RKUHP.
Dalam pasal 218 ayat (2) tertulis definisi kritik yang menjadi sorotan Ernest Prakasa.
Tertulis dalam ayat tersebut kalau kritik memiliki tiga definisi.
Pertama, menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wakil presiden yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut.
Kritik bersifat konstruktif dan sedapatnya mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan/atau dilakukan dengan cara yang objektif.
Kedua, kritik mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan kebijakan atau tindakan presiden dan wakil presiden lainnya.
Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat pada presiden dan wakil presiden atau menganjurkan pergantian presiden dan wakil presiden dengan cara yang konstitusional.
Ketiga, kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat dan/atau menyinggung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Komentar-Ernest-Prasaka-Soal-Aturan-Kritik-Presisden-Draft-RKUHP.jpg)