Kode OTP

Hati-hati! Kode OTP tidak Boleh Tersebar ke Orang Lain, Ini Bahayanya

Kerahasiaan kode OTP harus terjaga dan tidak boleh tersebar ke orang lain karena bisa menimbulkan bahaya.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: Sudarwan
ilustrasi/money.kompas.com
Hati-hati jangan sampai kode OTP tersebar, bisa munculkan bahaya. 

SRIPOKU.COM - Berikut bahaya yang muncul jika kode OTP tersebar ke orang lain.

Kode OTP bersifat rahasia sehingga tidak boleh tersebar ke orang lain.

Jika kode OTP tersebar maka akan menimbulkan bahaya apalagi ketika digunakan untuk melakukan transaksi.

Baca juga: Solusi Kode OTP yang tak Masuk ke Ponsel, Simak Penjelasannya

Hati-hati jangan sampai kode OTP tersebar, bisa munculkan bahaya berikut.
Hati-hati jangan sampai kode OTP tersebar, bisa munculkan bahaya berikut. (ilustrasi/money.kompas.com)

Istilah kode OTP lebih dikenal sejak adanya digitalisasi pembayaran atau elektronik.

Kode OTP berbentuk seperti pin rahasia berupa empat hingga enam digit angka yang dikirimkan melalui pesan singkat atau email.

Sehingga bila diketahui orang lain dikhawatirkan dapat disalahgunakan untuk hal-hal buruk.

Hal itu ditakutkan karena Kode OTP menjadi alat keamanan yang dibuat oleh produsen aplikasi.

Kode OTP menggunakan sistem mekanisme melalui jaringan atau layanan dengan kata sandi atau pin.

Karena menggunakan nomor unik, OTP lebih aman daripada kata sandi statis atau yang dibuat pengguna.

Kode OTP berbatas waktu, singkatnya berkisar 30 detik hingga 5 menit.

sehingga ketika sudah dikirimkan harus segera dimasukkan dalam kolom pin.

Pihak yang tidak bertanggung jawab dapat dengan mudah menyalahgunakan kode ini jika mereka mengetahuinya.

Kode OTP yang dicuri atau diambil orang lain bisa meretas akun pengguna sehingga dapat terjadi pembajakan akun.

Selain itu, keamaanan ponsel menjadi terancam lantaran data-data pribadi bisa dicuri.

Solusi ketika kode OTP tak masuk ke ponsel.
Solusi ketika kode OTP tak masuk ke ponsel. (ilustrasi/bangka.tribunnews.com)

Informasi ini juga dapat digunakan untuk kegiatan kriminal seperti penyalahgunaan kartu kredit atau pencurian uang dalam rekening, SMS, WhatsApp, atau email.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved