Kabar Gembira Mulai Besok Gaji ke-13 ASN Cair, Berikut Besarannya Lengkap Dengan Tunjangan PNS

Pembayaran gaji ke-13 tahun ini dikatakan lebih besar dari tahun lalu dimana rencananya akan dilakukan setelah gaji bulan Juli dicairkan.

Editor: adi kurniawan
Tribunsumsel.com/Sahri
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Empat Lawang, M Daud saat diwawancarai terkait gaji ke-13 akan cair mulai Juli 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah lakukan penganggaran untuk gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) sejumlah Rp 17 miliar.

Simak disela-sela berita ini besaran gaji ke-13 ASN di tanah air, hingga beberapa tunjangan untuk PNS.

Adapun pembayaran gaji ke-13 bagi ASN Kabupaten Empat Lawang tahun ini dikatakan lebih besar dari tahun lalu dimana rencananya akan dilakukan setelah gaji bulan Juli dicairkan.

"Rencanannya, gaji ke-13 bagi para ASN akan dibayarkan bulan Juli setelah pembayaran gaji Juli," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Empat Lawang, M Daud, Kamis (30/06/2022).

Daud menyambung pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh masing-masing SKPD yang menaungi ASN, dimana katanya ketika pengajuan pembayaran diajukan lebih cepat maka pencairan juga akan dilakukan lebih cepat.

"Setelah gaji bulan Juli dibayarkan selanjutnya akan diproses gaji ke-13 sesuai pengajuan SKPD itu sendiri," jelasnya.

Dia juga berpesan kepada para ASN agar memanfaatkan gaji ke-13 dengan sebaik-baiknya agar bisa membantu program pemerintah pusat terwujud yakni meningkatkan kualitas pendidikan.

"Seperti diketahui gaji ke-13 ini untuk membantu para ASN membiaya sekolah anak-anak mereka, khusus kepada ASN yang tidak mempunyai anak sekolah juga bisa digunakan untuk keperluan lainnya," katanya.

Berikut besaran gaji ke-13 PNS di tanah air

Sementara itu, besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS hingga pensiunan akan sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.

Komponen gaji ke-13 yang akan diberikan tersebut, terdiri atas gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Adapun bagi pegawai yang masih berstatus CPNS, tetap akan menerima gaji ke-13, sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS.

Selain memperoleh gaji pokok, seorang PNS juga akan memperoleh berbagai macam tunjangan.

Berikut ini adalah beberapa tunjangan PNS.

1. Tunjangan kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja termasuk ke dalam jenis tunjangan yang paling besar untuk seorang PNS.

Besaran tunjangan tersebut akan berbeda di tiap pangkat golongan PNS dan juga instansi tempat mereka bekerja. Baik itu instansi pusat ataupun instansi daerah.

Saat ini, tunjangan kinerja yang paling tinggi diperoleh para PNS Direktorat Jenderal Pajak atau biasanya disingkat dengan DJP.

Tunjangan PNS yang akan didapatkan oleh DPJ sudah diatur di dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015.

2. Tunjangan suami atau istri

Tunjangan suami ataupun istri yang sudah diatur di dalam PP No. 7 Tahun 1977.

Di dalam PP yang tertera, seorang PNS yang mempunyai suami ataupun istri berhak memperoleh tunjangan senilai lima persen dari gaji pokoknya.

Akan tetapi, bila suami atau istri tersebut mempunyai profesi yang serupa, maka tunjangan tersebut akan diberikan kepada salah satunya saja sesuai dengan gaji pokok tertinggi yang diperoleh pasangan tersebut.

3. Tunjangan anak

Tunjangan anak diatur di dalam PP No, 8 Tahun 1997. Tunjangan anak yang akan diterima oleh seorang PNS yaitu senilai dua persen dari gaji pokok yang mereka terima.

Akan tetapi, untuk bisa mendapatkan tunjangan anak, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu anak harus berumur kurang dari 18 tahun, belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri atau masih dalam tanggungan PNS tersebut.

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI no 32/PMK/02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Jumlah tunjangan yang akan diterima oleh seorang PNS bergantung pada tingkatan golongan masing-masing.

Untuk golongan I dan golongan II akan memperoleh uang makan senilai Rp 35.000 setiap harinya.

Sementara untuk golongan III akan memperoleh uang makan sebesar Rp 37.000 setiap harinya, dan yang terakhir untuk golongan IV akan memperoleh uang makan sebesar Rp 41.000 setiap harinya.

5. Tunjangan jabatan

Menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut:

Eselon VA: Rp 360.000
Eselon IVB: Rp 490.000
Eselon IVAA: Rp 540.000
Eselon IIIA: Rp 1.260.000
Eselon IA: Rp 5.500.000

6. Tunjangan umum

Bagi CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.

Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan besaran tunjangan umum adalah sebagai berikut:

PNS golongan IV: Rp 190.000
PNS golongan III: Rp 185.000
PNS golongan II: Rp 180.000
PNS golongan I: Rp 175.000

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved