Berita OKI

Empat Status Hewan Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku yang Sah untuk Dikurbankan, Ini Penjelasannya

Pemerintah Pusat melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Ts Winando
Kondisi sapi jantan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dipersiapkan untuk kurban Idul Adha 1443 Hijriah yang sudah disuntik vaksin, Sabtu (9/7/2022) mendatang. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan berkuku belah menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah pada, Sabtu (9/7/2022) mendatang.

Membuat Pemerintah Pusat melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ketentuan-ketentuan mengenai pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada lebaran Hari Raya Idul Adha, yang benar-benar tidak terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku.

Hal tersebut sesuai fatwa MUI Nomor 32/2022 terkait pelaksanaan kurban di wabah PMK dan keabsahan hewan kurban bergantung pada kondisinya saat hewan terinfeksi virus.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI Ir Imlan Khairum menjelaskan, total ada empat status hewan kurban yang terinfeksi penyakit mulut dan kuku pada sapi yang sah untuk dikurbankan.

Hewan yang terinfeksi PMK dengan gejala klinis ringan meliputi lesu, tidak nafsu makan, keluar liur berlebihan dan lepuh ringan maka kurban hukumnya sah.

"Sedangkan hewan kurban terinfeksi PMK dengan gejala berat meliputi lepuh pada kuku hingga menyebabkan pincang, tidak bisa jalan dan fisik sangat kurus maka tidak sah untuk di kurban, karena masuk kategori cacat," kata Imlan saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (29/6/2022).

Masih kata Imlan, untuk yang terinfeksi PMK kategori berat tapi sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban, maka masih bisa dijadikan kurban. 

Hewan ini sakit sebelum Idul Adha dan sembuh pada 10-13 Zulhijjah.

"Terakhir hewan yang terinfeksi PMK kategori berat dan sembuh. Namun lewat dari waktu yang boleh kurban maka ketika disembelih dianggap sebagai shodaqoh bukan qurban," tuturnya.

Dikatakan umat muslim tidak perlu khawatir jika menemukan lubang pada telinga atau penandaan pada tubuh hewan kurban yang menandai bahwa sudah di vaksin. 

"Dikarenakan keduanya tidak mengurangi kualitas daging dari hewan kurban yang akan dibagikan, dikonsumsi atau diolah oleh penerimanya," imbuhnya.

Imlan menjelaskan ketentuan hukum dan syarat hewan yang dijadikan hewan kurban di antaranya sehat, tidak cacat, tidak kurus, tidak sakit dan cukup umur.

Jika cacat atau sakit ringan seperti pecah tanduk dan tidak mengurangi kualitas daging, maka memenuhi syarat dan hukum kurban yang sah.

"Walaupun cacat dan sakitnya berat seperti hewan terjangkit penyakit yang membahayakan kesehatan, mengurangi kualitas daging, buta, pincang, sangat kurus, maka tidak memenuhi syarat hukumnya tidak sah," ungkapnya dia.

Sejauh ini pihaknya sudah melakukan monitoring terhadap kesehatan di beberapa pasar hewan dan pengusaha ternak. Guna memastikan supaya sudah memenuhi persyaratan sebagai hewan kurban.

"Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam menghadapi Idul Adha ini kami sudah mendata persiapan kurang lebih 500 ekor sapi jantan yang akan di kurban dan seluruhnya dalam kondisi sehat," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved