Berita Muba

Masing-Masing Dapat Rp 5 Juta, Dianggap Informan, Reli Sepriadi Dihabisi Pembunuh Bayaran di Muba

Masing-masing pembunuh Reli Sepriadi (38), warga Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Sabtu (26/3/2022) lalu mendapatkan

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
handout
Masing-masing pembunuh Reli Sepriadi (38), warga Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Sabtu (26/3/2022) lalu mendapatkan upah Rp 5 juta. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU — Masing-masing pembunuh Reli Sepriadi (38), warga Sekayu, Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel), pada Sabtu (26/3/2022) lalu mendapatkan upah Rp 5 juta.

Reli Sepriadi dihabisi oleh 9 pelaku atas perintah T yang menjanjikan upag Rp 5 juta ke 9 pelaku karena korban dianggap informan.

Kini sebanyak 9 pelaku yang mendapatkan upah Rp 5 juta untuk membunuh Reli Sepriadi ditangkap oleh jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba).


Satreskrim Polres Muba akhirnya berhasil menangkap para pelaku yang rupanya komplotan pembunuh bayaran.

Pihak kepolisian Polres Muba, berhasil mengamankan sembilan tersangka yang melakukan pembunuhan antara lain. Erik Pratama, Efran, Julianayah, Afriadi, Alpino, Tarmizi Yulius, Boby Lanistra, Firmansyah, dan Jhoni Kusmoyo.

Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio SIK, mengatakan berhasil diamankannya kesembilan tersangka pembunuhan tersebut.

Setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil diamankan pada Sabtu (11/6/2022) tiga tersangka yakni Efran, Erik Pratama, Juliansyah.

"Tim terus melakukan pengembangan dan berhasil diamankan Firmansyah pada 12 Juni, kemudian seteah kembali dikembangkan berhasil menangkap tersangka Afriadi dan Jhoni Kusmoyo,"kata Alamsyah, Senin (27/6/2022).

Kemudian pada Minggu (19/6/2022) kembali ditangkap tersangka Alpino, lalu Kamis (23/6/2022) ditangkap tersangka Boby Laniastra dan terakhir ditangkap tersangka Tarmizi Yulius pada Jumat (24/6/2022) kemarin.

"Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena kita terus lakukan pengembangan. Apalagi otak pembunuhan masih dalam pengejaran," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kesembilan tersangka, mereka melakukan pembunuhan atas order atau pesanan seseorang yang saat ini masih dalam pengejaran. Dimana setiap pelaku dijanjikan upah masing-masing Rp5 juta.

"Karena pembunuhan ini sudah terencana, jadi untuk masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda seperti ada yang menjemput korban dari rumah, ada yang mengajak korban untuk berpesta narkoba dan ada yang mengeksekusi di TKP," ungkapnya.

Selain itu motif penusukan oleh upah Rp5 juta, pihaknya mengendus motif lain. Karena korban dicurigai mengkhianati mereka dan menjadi diduga informan. “Para tersangka melakukan itu karena menganggap korban sebagai cepu. Sehingga perbutan pembunuhan dilakukan, kita msih melakukan pengejaran untuk sejumlah tersangk lain,”ungkapanya.

Kedelapan ersangka diketahui melakukan penikaman berkali-kali terhadap korban dan satu tersangka lainnya hanya bertugas mengawasi keadaan sekitar.

"Delapan tersangka kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan satu orang tersangka dijerat Pasal 340 KHUP Jo Pasal 55 KHUP karena turut serta terlibat dalam pembunuhan ini," tegas Kapolres.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved