Berita Muara Enim
Team Tarantula Polsek Rambang Daku Muara Enim Lumpuhkan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan
Team Tarantula Polsek Rambang Dangku Muara Enim akhirnya melumpuhkan tersangka Tintus Eryanto (38) setelah sempat buron selama empat pekan dakam kasus
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Team Tarantula Polsek Rambang Dangku Muara Enim akhirnya melumpuhkan tersangka Tintus Eryanto (38) setelah sempat buron selama empat pekan dakam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Tersangka Tintus dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki kanan oleh senjata Team Tarantula dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Aipda Ari Nugraha yang terarah dan terukur.
Mendapat tindakan terarah dan terukur itu, akhirnya Tintus hilang keberaniannya melainkan, rasa sakit dan perih dirasakan Tintus dengan teriakan kesakitan.
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIk melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal Kamil membenarkan jika tersangka sudah diamankan setelah dilumpuhkan karena melakukan upaya perlawanan terhadap petugas polisi yang hendak menangkapnya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter tanpa TNKB dan satu bilah senjata tajam jenis pisau telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta ancaman melawan hukum.
Masih diceritakan Kapolsek AKP Faizal, tersangka ini sempat buron selama empat pekan, dan akhirnya Tintus Eryanto warga Desa Gemawang, Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim berhasil dibekuk dan terpaksa dilumpuhkan dengan sebuah timah panas di jalan simpang pinang, Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Kamis (23/6/2022) kemarin.
Tersangka dibekuk karena sebelumnya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap korban Aan Prasetyo (27) warga Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan rekan tersangka bernama Anggi Nopalen (31) warga Desa Gemawang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, sudah berhasil ditangkap sebelumnya pada tanggal 17 Juni 2022 lalu.
Dijelaskan Kapolsek mengenai kronologis perbuatan kedua tersangka yakni, berawal Senin tanggal 16 Mei 2022 pukul 16.00.
Pada saat itu, korban yang sedang berada di sekitar Pasar Desa Gemawang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, secara tidak sengaja bertemu dengan tersangka Anggi sudah ditangkap duluan.
Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka Anggi mengajak korban untuk pergi ke pangkalan pasir di Dusun I Desa Gemawang, dengan modus berpura-pura ada hal yang ingin ditanyakan.
Setibanya di kampung pasir tersebut ternyata sudah ada tersangka Tintus yang mengiringi Korban dari belakang dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.
Setelah itu, tersangka Tintus langsung mengambil paksa satu unit HP merk Vivo warna Merah dan mengambil uang sejumlah Rp 300 ribu milik Korban.
Usai peristiwa itu, keduanya melarikan diri dan korban saat itu mengalami luka memar di sekujur tubuh dan mengalami kehilangan uang tunai Rp 2,8 juta dibawah kabur tersangka.