Gugatan Kasus Tabung Tanah Ustaz Yusuf Mansur Ditolak, Kuasa Hukum Penggugat Akan Lakukan 2 Hal Ini
Gugatan yang dilayangkan kepada Ustaz Yusuf Mansyur ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
SRIPOKU.COM -- Gugatan yang dilayangkan kepada Ustaz Yusuf Mansur ditolak Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang.
Diberitakan sebelumnya, soal tak diterimanya gugatan penggugat dibacakan setelah majelis hakim PN Tangerang membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.
Majelis hakim menyatakan, salah satu pertimbangan putusan tersebut adalah penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat, yakni Koperasi Merah Putih.
"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," sebut majelis hakim, dalam sidang.
Sementara itu, dalam perkara itu, Ustaz Yusuf Mansur merupakan salah satu pihak tergugat.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum penggugat, Asfa Davi Bya, mengaku belum mengetahui langkah yang bakal ditempuh sementara ini.
"Kita belum tahu langkah selanjutnya. Saya mesti berkoordinasi dulu dengan para penggugat," ucapnya, ditemui seusai sidang.
Asfa mengatakan, timnya akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan kliennya berkait langkah yang bakal diambil.
Dua pilihan langkah yang bisa diambil karena gugatan itu tak diterima adalah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten atau mengajukan gugatan baru ke PN Tangerang.
Asfa mengaku masih memiliki waktu dua pekan untuk membuat keputusan.
"Langkah yang akan kita lakukan itu banding atau kita akan mengajukan gugatan baru, kan masih ada waktu dua minggu," tuturnya.
Program tabung tanah Ustaz Yusuf Mansur
Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.
Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.
Pengumpulan dana itu melalui proyek program tabung tanah. Ustaz Yusuf Mansur digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.
Selain itu penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.
Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Ustaz Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.