Berita Crime

Gudang Hartawan Berhasil Dibobol Maling

Aksi pencurian semakin menjadi, seperti yang terjadi di gudang milik Danu Hartawan Ali (40) terletak di Jalan Bungur V Komplek Maskarebet RT 07

Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Andi Wijaya
Tim piket SPKT Polrestabes Palembang mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) hilang isi gudang milik Hartawan yang telah dibobol maling, Selasa (21/6/2022). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Aksi pencurian semakin menjadi, seperti yang terjadi di gudang milik Danu Hartawan Ali (40) terletak di Jalan Bungur V Komplek Maskarebet RT 07 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang, dibobol maling. 

Dari aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian berupa dua unit Cdj 900 Nexus merek Pioneer, satu unit Djm 2000 Nexus merek Pioneer, Plat besi bekas jembatan berat lebih kurang 1 Ton berhasil dibobol maling dan dibawa kabur.

Untuk kerugian lebih kurang Rp 10 juta, sehingga kasus aksi pencurian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti agar pelaku segera ditangkap.

Menurut informasi, diketahuinya terjadi aksi pencurian yang terjadi di sebuah gudang bangunan milik Danu Hartawan Ali, dari salah satu karyawannya Humaidi (43) yang melaporkan kepada bosnya bahwa gudang dibobol maling.

Peristiwa bobolnya gudang korban terjadi, Selasa (21/6/2022) pukul 06.00 di Jalan Bungur V, Komplek Maskarebet RT 07 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Kepada petugas korban menuturkan, berawal saksi Humaidi mendapat telpon dari ketua RT setempat di lokasi gudang korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Bahwa barang - barang milik korban di dalam gudang berupa besi sebagian sudah hilang. 

Lalu karyawannya yang menjadi saksi menghubungi korban, kemudian saksi dan korban pergi ke TKP. 

Untuk memastikan kejadian ini dan setelah sampai di gudang ternyata benar barang berupa plat besi bekas jembatan yang berada di halaman gudang milik korban sudah hilang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi membenarkan, adanya laporan korban dalam perkara pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.

"Anggota sudah ke lokasi tempat kejadian perkara, piket SPKT, piket Reskrim, dan Unit Identifikasi untuk melakukan olah TKP," katanya.

Lanjutnya, laporan akan ditindaklanjuti segera dan diserahkan ke Sat Reskrim. "Saat ini masih dalam penyidikan Sat Reskrim dan jajarannya," tutupnya. (Diw)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved