Berita Palembang

Alex Noerdin Divonis Lebih Ringan, JPU dan Kuasa Hukum Sama-sama Sampaikan Memori Banding

Alex Noerdin Divonis Lebih Ringan, JPU dan Kuasa Hukum Sama-sama Sampaikan Memori Banding.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin divonis lebih ringan dari tuntutan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan memori banding atas vonis hukuman 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, dengan subsidair 6 bulan dalam sidang putusan yang diketuai oleh hakim Yoserizal SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) malam. 

"Kita sudah kemarin (Selasa 21 Juni 2022) menyampaikan memori banding atas vonis untuk keempat terdakwa (Alex Noerdin, Muddai Madang, A Yaniarsyah Hasan, Caca Isa Saleh Sadikin)," ungkap Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah SH MH, Rabu (22/6/2022). 

Seperti diketahui, vonis Alex Noerdin dan Muddai Madang, terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya dan PDPDE Sumsel lebih ringan. 

Majelis hakim juga membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti dan memerintahkan agar membuka blokir rekening terdakwa. 

Majelis hakim juga membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti dan memerintahkan agar membuka blokir rekening terdakwa. 

Hakim menyatakan Alex Noerdin tidak menerima aliran uang baik di perkara Masjid Sriwijaya maupun PDPDE Sumsel, sehingga terdakwa tidak bisa dijatuhkan hukuman terkait uang pengganti.

Sedangkan Muddai Madang yang dalam perkara Masjid Sriwijaya selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya divonis Hakim tidak terbukti di perkara tersebut.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Namun Hakim menyatakan Muddai Madang selaku pemilik PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) terbukti dalam perkara PDPDE Sumsel dan TPPU hingga terdakwa divonis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, serta dijatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 36 miliar.

Baca juga: ALEX Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Kecewa dan Kesal: tak Sepeser pun Terima Uang

Sementara A Yaniarsyah Hasan selaku Direktur PT DKLN sejak tahun 2009 merangkap Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 serta Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014 yang juga Komisaris PT PDPDE Gas, kemudian Caca Isa Saleh Sadikin selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 merangkap Dirut PT PDPDE Gas tahun sejak 2010, keduanya telah divonis Hakim dalam perkara PDPDE Sumsel dan TPPU dengan pidana 11 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan vonis kepada A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin untuk membayar uang pengganti, terdiri dari; A Yaniarsyah Hasan Rp 10 miliar dan uang pengganti untuk Caca sebesar Rp 4,6 miliar.

Vonis para terdakwa tersebut terdapat perbedaan dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Dimana sebelumnya JPU telah menuntut Alex Noerdin dengan pidana 20 tahun.

Dalam tuntutan tersebut JPU juga menuntut Alex Noerdin membayar uang pengganti terdiri dari di perkara PDPDE Sumsel 3,2 juta dolar Amerika Serikat, dan di perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar.

Sementara Muddai Madang sebelumnya telah dituntut JPU dengan pidana 20 tahun penjara. JPU juga menuntut Muddai Madang membayar uang pengganti Rp 2,1 miliar dan 17 juta dolar Amerika.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Logo instagram.com/sriwijayapost/

Sedangkan A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin terdakwa dugaan kasus korupsi PDPDE Sumsel dan TPPU sebelumnya telah dituntut JPU dengan pidana masing-masing 18 tahun penjara.

A Yaniarsyah Hasan dan Caca Isa Saleh Sadikin juga dituntut JPU terkait uang pengganti, dimana untuk A Yaniarsyah Hasan dituntut membayar uang pengganti sebesar 5 juta dolar Amerika, dan untuk Caca Isa Saleh Sadikin dituntut uang pengganti 3,5 juta dolar Amerika.

Baca juga: TEGAR Divonis 12 Tahun Penjara, Alex Noerdin Kekeh tidak Bersalah: Sehari Dihukum pun tak Terima

Sementara Tim penasehat hukumnya Alex Noerdin, Hj Nurmala SH MH, Redho Junaidi SH, Ridwan Said SH, membenarkan jika pihak PH Alex Noerdin juga telah menyatakan banding dan sudah terbit akta bandingnya yakni Akta Pernyataan Banding Nomor: 21/Akta.Pid.Sus-TPK/2022/PN.PLG.

"Hari ini kita sudah menyatakan permohonan banding dan sudah terbit akta bandingnya. Jadi dalam perkara aquo. Dari pihak Pak Alex menyatakan banding. Dan dari penuntut umum juga menyatakan banding," kata Redho Junaidi SH. 

Mengenai memori banding kata Redho akan disampaikan sesegera mungkin karena salinan putusan belum selesai dari pengadilan 

"Karena bahan untuk membuat memori banding adalah salinan putusan pengadilan. Karena ada pertimbangan putusan pengadilan yang kita keberatan dan akan kita bantah pada memori banding," terang Redho. 

Redho juga mengatakan timnya mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tipikor pada PN Palembang ini karena ada poin keberatan atas pertimbangan hakim.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel TikTok Sriwijayapost di bawah ini:

Logo TikTok Sripoku.com

"Sehingga kita juga keberatan mengenai amar putusan yang menyatakan Pak Alex bersalah. 
Akan tetapi melalui putusan PN terbukti bahwa Pak Alex tidak ada menerima aliran dana dalam bentuk apapun karenanya Pak Alex tidak dibebankan uang pengganti dan rekening dibuka blokirnya," jelasnya 

Hj Nurmala SH MH sebelumnya juga menjelaskan timnya mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan mengingat ketika majelis hakim persidangan menyampaikan amar putusan malam ini, kliennya langsung menyatakan banding. 

"Beliau menyatakan banding. Yang kedua apa yang dipertimbangkan di pengadilan tidak sesuai fakta di persidangan. Tapi mengenai pertimbangan hakim dibebaskan uang pengganti. Karena tidak terbukti memperkaya diri sendiri kami sependapat. Semua rekening dibuka dari blokir kami sependapat karena uang tersebut tidak hubungan dengan uang masjid maupun PDPE," kata Nurmala. 

Namun tim Penasihat Hukum menyatakan tetap tidak sependapat dengan putusan lainnya. Karena meyakini kliennya Alex Noerdin hanya dipersalahkan mengenai kebijakan yang dia ambil. Sementara kebijakan itu bukanlah tindak pidana. 

"Beliau mengatakan satu hari pun beliau dihukum beliau tidak terima karena tidak bersalah," tegas Alex Noerdin yang ditirukan Nurmala. 

Dijabarkan Nurmala, sebagai kepala daerah sosok Alex Noerdin tipikalnya bukan asal tunjuk, tapi profesional. Di samping profesional dan loyal itu. Ia mengaku tidak hanya sebagai lawyernya, tapi sebagai warga Sumsel paham betul bagaimana Alex Noerdin menunjuk orang kepala sekolah tiba-tiba jadi Camat, misalnya. Dia menunjuk orang profesional. 

Jadi ketika Alex membuat kebijakan, ia menunjuk tim di bawah untuk mengkaji sesuai mekanisme yang ada. Ada persetujuan DPR kalau mengenai dana hibah ini. Jadi tidak sembarangan. 

Kemas Khoirul Mukhlis, Staf Ahli mewakili pihak keluarga bersama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terdakwa atas perkara kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kemas Khoirul Mukhlis, Staf Ahli mewakili pihak keluarga bersama mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terdakwa atas perkara kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumsel dan dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Jakabaring di Pengadilan Tipikor Palembang. (Sripoku.com/Abdul Hafiz)

Ketika dihadapkan semacam ini, sebagai kuasa hukum, merasa prihatin. Seperti diketahui Alex Noerdin di Sumsel ini sebagai tokoh yang kita tahu banyak gebrakannya sebagai pelopor sekolah, berobat gratis, bantuan hukum gratis. Itu yang dikenang orang hingga saat ini. 

"Banyak yang WA, kirim email bersimpati minta sampaikan ke Pak Alex agar kuat menghadapi proses hukum ini. Semoga diberikan yang terbaik. Mohon doa agar diberikan kekuatan. Putusan Pengadilan Negeri bukan akhir dari segalanya. Saya mengatakan perjuangan belum berakhir," bebernya. 

Putusan yang dibacakan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang mana dalam tuntutannya JPU Kejagung RI dan JPU Kejati Sumsel menuntut Mantan Gubernur Sumsel itu dengan hukuman 20 tahun, denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan.

Serta menuntut agar terdakwa Alex Noerdin untuk mengembalikan uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, dan uang pengganti Rp. 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya.

Meski demikian, terdakwa Alex Noerdin keberatan dan mengatakan tidak setuju dengan putusan majelis hakim. Hal tersebut dikatakannya saat majelis hakim usai membacakan vonis terhadap dirinya.

"Tentu saya tidak setuju dengan putusan tersebut, dan saya nyatakan banding," ujar Alex Noerdin saat diberi kesempatan hakim untuk menanggapi putusan sidang.

Tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin, Nurmala SH MH dan Redho Junaidi SH MH saat itu juga mengatakan jika pada putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan pihaknya, dan membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Dalam putusan majelis hakim tadi, klien kami Pak Alex Noerdin tidak diminta untuk membayar uang pengganti seperti yang dituntutkan oleh JPU. Artinya klien kami tidak menerima uang sepeserpun dalam perkara ini," ujar Nurmala.

Dijelaskannya jika majelis hakim sependapat dengan pihaknya, yang mana dalam fakta sidang, tidak ada satu saksi pun yang membuktikan terdakwa ini menerima uang, baik dalam perkara PDPDE ataupun Masjid Sriwijaya.

"Maka dari itu klien kami dibebaskan dari uang pengganti. Hal itu sama dengan pembelaan kami dalam pledoi, bahwa Alex Noerdin tidak terima uang sepeserpun dalam dua perkara ini," jelasnya.

Ditambahkan Redho Junaidi SH MH jika Alex Noerdin hanyalah korban kebijakan yang dibuatnya.

"Pak Alex ini hanya mengeluarkan kebijakannya saja, untuk pengguna anggaran dan yang menjalankannya beliau tidak ikut serta," jelas Redho.

Dikatakan Redho, jika dengan dibebaskannya Alex Noerdin dari hukuman uang pengganti, maka jelas tidak ada unsur mens rea atau perbuatan secara sengaja untuk berbuat kejahatan dari yang bersangkutan. 

ilustrasi
Sumbere: https://covid19.go.id/
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved