Berita Palembang

Alex Noerdin Divonis Lebih Ringan, JPU dan Kuasa Hukum Sama-sama Sampaikan Memori Banding

Alex Noerdin Divonis Lebih Ringan, JPU dan Kuasa Hukum Sama-sama Sampaikan Memori Banding.

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Odi Aria

Ketika dihadapkan semacam ini, sebagai kuasa hukum, merasa prihatin. Seperti diketahui Alex Noerdin di Sumsel ini sebagai tokoh yang kita tahu banyak gebrakannya sebagai pelopor sekolah, berobat gratis, bantuan hukum gratis. Itu yang dikenang orang hingga saat ini. 

"Banyak yang WA, kirim email bersimpati minta sampaikan ke Pak Alex agar kuat menghadapi proses hukum ini. Semoga diberikan yang terbaik. Mohon doa agar diberikan kekuatan. Putusan Pengadilan Negeri bukan akhir dari segalanya. Saya mengatakan perjuangan belum berakhir," bebernya. 

Putusan yang dibacakan majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Yang mana dalam tuntutannya JPU Kejagung RI dan JPU Kejati Sumsel menuntut Mantan Gubernur Sumsel itu dengan hukuman 20 tahun, denda 1 miliar dan subsidair 6 bulan.

Serta menuntut agar terdakwa Alex Noerdin untuk mengembalikan uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara PDPDE, dan uang pengganti Rp. 4,8 miliar untuk perkara Masjid Sriwijaya.

Meski demikian, terdakwa Alex Noerdin keberatan dan mengatakan tidak setuju dengan putusan majelis hakim. Hal tersebut dikatakannya saat majelis hakim usai membacakan vonis terhadap dirinya.

"Tentu saya tidak setuju dengan putusan tersebut, dan saya nyatakan banding," ujar Alex Noerdin saat diberi kesempatan hakim untuk menanggapi putusan sidang.

Tim kuasa hukum terdakwa Alex Noerdin, Nurmala SH MH dan Redho Junaidi SH MH saat itu juga mengatakan jika pada putusan tersebut, majelis hakim sependapat dengan pihaknya, dan membebaskan terdakwa Alex Noerdin dari hukuman membayar uang pengganti.

Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Dalam putusan majelis hakim tadi, klien kami Pak Alex Noerdin tidak diminta untuk membayar uang pengganti seperti yang dituntutkan oleh JPU. Artinya klien kami tidak menerima uang sepeserpun dalam perkara ini," ujar Nurmala.

Dijelaskannya jika majelis hakim sependapat dengan pihaknya, yang mana dalam fakta sidang, tidak ada satu saksi pun yang membuktikan terdakwa ini menerima uang, baik dalam perkara PDPDE ataupun Masjid Sriwijaya.

"Maka dari itu klien kami dibebaskan dari uang pengganti. Hal itu sama dengan pembelaan kami dalam pledoi, bahwa Alex Noerdin tidak terima uang sepeserpun dalam dua perkara ini," jelasnya.

Ditambahkan Redho Junaidi SH MH jika Alex Noerdin hanyalah korban kebijakan yang dibuatnya.

"Pak Alex ini hanya mengeluarkan kebijakannya saja, untuk pengguna anggaran dan yang menjalankannya beliau tidak ikut serta," jelas Redho.

Dikatakan Redho, jika dengan dibebaskannya Alex Noerdin dari hukuman uang pengganti, maka jelas tidak ada unsur mens rea atau perbuatan secara sengaja untuk berbuat kejahatan dari yang bersangkutan. 

ilustrasi
Sumbere: https://covid19.go.id/
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved